Hindari Korban pada Manusia, Seekor Ular Koros di Pasar Baru Dievakuasi Damkar


Foto : UPT Damkar Kuningan.


KUNINGAN,- Untuk menghindari adanya korban gigitan pada manusia, seekor ular koros panjang ± satu meter yang masuk ke gudang toko milik Iim (65) di Pasar Baru, RT.07 RW.O8, Lingkungan Lamepayung, Kelurahan/Kecamatan Kuningan, dievakuasi UPT Damkar, Sabtu (6/4/2024).


"Pukul 08:30 pemilik toko yaitu Ibu Iim menghubungi kami melalui call center 0813-2269-8881 / (0232) 871113," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP,  Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, dalam keterangan tertulisnya.


Disebutkan, empat orang anggota regu 3 (piket) menggunakan dua unit sepeda motor trail menuju lokasi pukul 08:36, tiba pukul 08:40 WIB dan ular dapat ditemukan langsung dievakuasi sekira 19 menit.


Menurut keterangan pelapor, ia melihat ular sejak dua hari yang lalu masuk ke gudang toko miliknya yang berisi tumpukan kardus bekas. Ia pun mencari ular itu tapi tidak ditemukan dan pada Sabtu pagi ini mendengar suara dari dalam gudang.


"Karena takut ular masih bersembunyi di dalam gudang, ia melaporkan kepada kami dan bilamana ular itu tidak ditangkap dapat membahayakan warga di sekitar toko tersebut," kata Andri.


Anggota Damkar menyarankan pemilik toko dan warga setempat agar menjaga kebersihan karena jika banyak sampah akan mengundang tikus yang menjadi mangsa ular.


Bukan hanya itu, mereka diberikan cara mencegah datangnya ular yaitu bersihkan pekarangan rumah atau toko, hindari menumpuk barang-barang yang sudah tidak terpakai.


Kemudian, usir hewan yang menjadi mangsa ular, tempatkan hewan peliharaan di tempat aman, semprotkan pengharum ruangan, tutup atau isi lubang dengan benda padat yang berpotensi ular masuk ke dalam gudang toko maupun rumah.


"Pakai kapur barus atau bahan aroma yang wangi dan lainnya akan mengganggu sensor penciuman ular dalam mencari mangsa sehingga ular tidak akan masuk ke dalam gudang atau rumah," katanya.


Catatan redaksi, ular hasil tangkapan/evakuasi yang disimpan di kantor UPT Pemadam Kebakaran untuk dilakukan rehabiliasi selama tiga hari hingga satu minggu. Biasanya ada komunitas pencinta reptil yang datang meminta ular untuk dijadikan koleksinya.


Jika pun tidak ada yang datang, maka hewan itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.


Pewarta : deha.


Diberdayakan oleh Blogger.