Khawatir Bahayakan Warga, Damkar Evakuasi King Cobra 3,5 Meter
KUNINGAN,- Tiga orang anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan mengebakuasi ular king cobra ukuran ±3,5 meter dan berat ±10 kilogram di Dusun Pahing RT15 RW 03, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lebakwangi, Minggu (31/5/2026) .
"Damkar mendapat laporan mengenai adanya ular dari warga bernama Citra (19) seorang mahasiswa pukul 09:10 WIB, kemudian 3 orang anggota regu 2 menuju lokasi dan selesai penanganan pukul 10:15 WIB, " sebut sumber di WAG Damkar.
Menurut keterangan saksi di lokasi yaitu Nunung (47) saat dirinya yang sedang membersihkan rumput di belakang rumahnya tanpa sengaja melihat ular yang cukup besar seperti yang sedang berjemur.
Kemudian saksi memberitahukan kepada warga sekitar untuk mengusir ular, lalu ular tersebut masuk ke dalam gorong-gorong (saluran air).
"Karena tidak ada warga yang berani, saudari Citra menelpon Damkar memberitahukan hal itu dan meminta bantuan menangkap ular yang diduga berasal dari kebun tidak jauh dari pemukiman warga," katanya.
Terpisah, Kepala UPT Damkar, Andri Arga Kusumah, menambahkan, petugas Damkar mengedukasi dan memberikan saran kepada warga untuk mencegah datangnya ular ke tempat pemukiman maupun area kantor.
"Bersihkan area sekitar kandang ternak dan hindari menumpuk barang-barang yang sudah tidak terpakai, usir hewan yang menjadi mangsa ular dan tempatkan hewan peliharaan di tempat aman," katanya.
Selain itu, semprotkan pengharum ruangan, tutup lubang dengan benda padat agar ular tidak bisa masuk, pakai kapur barus atau bahan aroma yang wangi dan lainnya akan mengganggu sensor penciuman ular ketika mencari mangsa sehingga ular tidak akan masuk ke area rumah atau kantor.
Dijelaskan, ular hasil tangkapan/evakuasi yang disimpan di kantor UPT Damkar untuk dilakukan rehabilitasi selama tiga hari hingga satu minggu. Biasanya ada komunitas pencinta reptil yang datang meminta ular untuk dijadikan koleksinya.
"Jika pun tidak ada yang datang, maka hewan itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya," imbuhnya.
"Kepada warga masyarakat jika terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Sat Pol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 dan 081322698881, layanan gratis tidak dipungut biaya apapun," katanya.
Pewarta: deha.


Post a Comment