Cair Tahun Ini, 32 Orang Pemilik Lahan untuk JLTS di Windujanten Hingga Winduhaji Bakal Terima Uang
KUNINGAN (KN),- 32 orang pemilik lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) mulai dari Desa Windujanten, Desa Cibinuang, Kelurahan Citangtu dan Kelurahan Winduhaji, yang belum dibayar Pemda Kuningan, tahun ini segera diselesaikan.
"Pembayaran untuk pembebasan lahan itu sudah diajukan dalam APBD 2026 dan pembangunan jalan oleh pemerintah pusat diperkirakan tahun 2027," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani, di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Bahkan untuk legalitas akte tanah, imbuhnya, mulai tahun ini dilakukan split akte agar Pemda Kuningan tidak bekerja dua kali. Misalnya seseorang memiliki tanah 100 m² kemudian 50 m² dibeli Pemda Kuningan untuk pembangunan JLTS, maka akte tanah itu dibuat sekaligus dua, yang satu milik pemerintah dan satunya lagi milik orang dimaksud.
"Termasuk lahan aset desa akan tukar guling," katanya.
Tentunya secara teknis pembuatan akte tanah tersebut dilakukan oleh kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Kuningan dan pembayaran lahan menunggu kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merupakan Lembaga Penaksir Harga Tanah yang akan menghitung nilainya.
Kepada setiap pemilik lahan yang akan dibeli Pemda Kuningan untuk pembangunan JLTS diharapkan bersabar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat mengganggu pembangunan.
"Kami berharap setiap pemilik lahan yang akan dibeli Pemda Kuningan untuk JLTS agar bersabar karena pada dasarnya pembangunan jalan untuk kepentingan warga masyarakat sehingga akses transportasi maupun ekonomi menjadi lebih cepat," harapnya.
Data yang dihimpun redaksi, pembebasan lahan untuk pembangunan JLTS dimulai dari Desa Windujanten Kecamatan Kadugede 144 Peta Bidang Tanah (PBT), Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan 320 PBT, Kelurahan Citangtu Kecamatan Kuningan 187 PBT dan Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan 83 PBT.
Kemudian rencana berikutnya pembebasan lahan di Desa Karangtawang 55 PBT, Desa Sindangsari 42 PBT, Desa Ancaran 42 PBT, Desa Kaduagung 4 PBT dan Desa Kertawangunan 21 PBT.
Pembangunan JLTS diawali dari Desa Windujanten untuk sementara hingga ke ke Kelurahan Winduhaji agar jalan tersebut bisa fungsional serta dibangunnya dua jembatan dan yang terpanjang menghubungkan Kelurahan Citangtu-Kelurahan Winduhaji ±100 meter.
Pewarta: deha.


Post a Comment