80 Juta Uang Kompensasi dari PAM Tirta Kamuning Tidak Masuk Kas Pemerintah Kelurahan ?




KUNINGAN (KN),- Setelah penandatanganan MoU antara LPM Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan dengan PAM Tirta Kamuning tentang pengelolaan mata air, Selasa (20/12), beredar kabar uang kompensasi tersebut tidak disimpan di kas Pemerintah Kelurahan.

"Uang kompensasi mengalami peningkatan, kalau sebelumnya Rp17 juta per tahun sekarang Rp80 juta per tahun," sebut Lurah Cigugur, Oyo Sutaryo, ketika dikonfirmasi kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Senin (9/1/2023).

Ditanya adanya informasi uang kompensasi tidak disimpan di kas Pemerintah Kelurahan Cigugur tapi dipegang langsung oleh LPM, ia membenarkan hal itu.

"LPM akan membentuk tim untuk pengaturan alokasi uang tersebut, berapa untuk masyarakat, LPM, Karang Taruna dan Pemerintah Kelurahan," katanya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada ketua LPM dan berbagai pihak sehingga persoalan kisruhnya mata air di Kelurahan Cigugur yang tidak semudah membalikkan telapak tangan bisa selesai.

"Alhamdulillah kami mengucapkan terima kasih kepada ketua LPM dan rekan-rekan di Wilayah Cigugur yang telah memperjuangkan warga masyarakat Cigugur," katanya.

Uang kompensasi itu akan dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembagiannya kepada masyarakat, LPM, Karang Taruna serta Pemerintah Kelurahan Cigugur akan dibahas nanti.

Menyikapi adanya perbedaan pola tanam padi sehingga menyulitkan pengaturan air oleh PAM Tirta Kamuning, ia menjelaskan, pengaturan air dari Balong Girang untuk masyarakat sudah tercukupi.

"Untuk pemerataan musim tanam kami akan berkoordinasi Dinas Pertanian karena kami perlu bimbingan dan arahannya. Pola tanam bukan hanya terhadap pengaturan air tetapi untuk meningkatkan produktivitas padi," katanya.

Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.