Penataan Warung di Area Bendungan Kuningan Mengacu Regulasi BBWS PUPR


KUNINGAN (KN),- Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, U. Kusmana, mengatakan, potensi ekonomi seperti warung kuliner di sekitar Bendungan Kuningan mengacu kepada regulasi BBWS PUPR.
 
“Bendungan Kuningan bisa menjadi salah satu obyek wisata dan akan menumbuhkan UMKM berbasis ekonomi kerakyatan,” katanya kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Senin (29/11/2021).  
 
Menurutnya, di mana ada pariwisata maka harus ada pertumbuhan UMKM berbasis ekonomi kerakyatan sesuai Visi Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa 2023.

Ditanya bagaimana upaya yang akan dilakukan terhadap warung kuliner atau jajanan yang dibangun masyarakat setempat di sekitar Bendungan Kuningan, ia menjelaskan, kembali kepada kebijakan dan regulasinya.


 
Menurutnya, area Bendungan Kuningan merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Oleh karena itu, sebelum Pemda Kuningan melakukan penataan terhadap warung-warung tersebut, terlebih dahulu harus ada kejelasan regulasinya karena Bendungan Kuningan masuk dalam wilayah BBWS.
 
“Informasi dari jurnalis dan aspirasi dari pegawai di sana mengenai peluang ekonomi di Bendungan Kuningan, nanti akan saya sampaikan ke Bapak Bupati Kuningan sebagai bahan masukan,” katanya.
 
Untuk selanjutnya, Bupati Kuningan akan membicarakan hal itu bersama dengan pimpinan BBWS di Cirebon atau PUPR di pusat mengenai regulasi penataan warung-warung kuliner atau jajanan yang ada di area Bendungan Kuningan.
 
“Kami dari dinas teknis merasa gembira jika diperbolehkan melakukan penataan warung-warung di sana,” katanya.
 
Lebih lanjut dikatakan, kalau warung-warung itu sudah ditata sedemikian rupa maka akan menambah daya tarik sehingga semakin banyak pengunjung yang datang dan pada akhirnya menumbuhkan UMKM berbasis ekonomi kerakyatan.
 
Ia mengakui, meskipun saat ini Bendungan Kuningan belum dibuka untuk umum karena masih uji coba namun akan menjadi icon Kabupaten Kuningan yang bisa dijadikan lokasi obyek wisata.
 
“Tapi itu tadi kembali kepada regulasi dan kebijakan pimpinan karena kita bekerja harus berdasarkan ketentuan agar apa yang kita lakukan tidak bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan,” katanya.
 
Terkait program aplikasi pendataan UMKM yang disebut Si Badu MiRakyat, ia menerangkan, aplikasi tersebut sangat transparan dan datanya bisa diakses oleh masyarakat di internet.
 
“Jumlah UMKM/IKM tercatat hampir 56 ribu lebih, merupakan potensi ekonomi di Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.
 
Pantauan kamangkaranews.com, responsibility Kadis 
Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) kepada media atau jurnalis dikenal familiar dan komunikatif, sehingga tidak sulit untuk ditemui.
 
Lain halnya dengan Kadis Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) ketika akan diwawancara mengenai potensi pariwisata di Bendungan Kuningan beberapa waktu lalu, sang kadis itu terkesan “bersembunyi.”
 
Pewarta : deha  

Diberdayakan oleh Blogger.