Mahasiswi Nyaris Dipatuk Ular Bersarang di Motor
KUNINGAN,- Chintia Zahratul Merli
(20) seorang mahasiswi ketika berada di tempat Kos Pondok Berkah, jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, nyaris terkena musibah dipatuk ular sawah panjang ± satu meter yang bersarang di motornya, Minggu (14/6/2026).
Kejadian itu bermula saat ia baru datang dari rumahnya ke tempat kosan sekitar pukul 11:30 WIB, melihat kepala ular keluar dari stang motor miliknya nopol E-48xx-ZE, tetapi masuk lagi ke body motor.
"Karena merasa takut pada pukul 12:00 WIB, Chintia menghubungi call center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan meminta bantuan untuk mengevakuasi ular tersebut," kata Kepala UPT Damkar, Andri Arga Kusumah, saat dikonfirmasi kamangkaranews.com.
Lebih lanjut dikatakan, usai menerima telepon, 5 petugas piket regu II Damkar pada pukul 12:05 WIB menuju lokasi dan melakukan evaluasi ular tersebut hingga selesai pukul 13:10 WIB.
"Posisi ular berada di dalam body mesin motor maka petugas Damkar harus membongkar body motor sehingga proses pengeksekusian ular diperkirakan 58 menit," sebutnya.
Petugas Damkar mengedukasi dan memberikan saran kepada warga untuk mencegah datangnya ular ke tempat pemukiman maupun area kantor.
Bersihkan area sekitar kandang ternak dan hindari menumpuk barang-barang yang sudah tidak terpakai, usir hewan yang menjadi mangsa ular dan tempatkan hewan peliharaan di tempat aman.
Selain itu, semprotkan pengharum ruangan, tutup lubang dengan benda padat agar ular tidak bisa masuk, pakai kapur barus atau bahan aroma yang wangi dan lainnya akan mengganggu sensor penciuman ular ketika mencari mangsa sehingga ular tidak akan masuk ke area rumah atau kantor.
Dijelaskan, ular hasil tangkapan/evakuasi yang disimpan di kantor UPT Damkar untuk dilakukan rehabilitasi selama tiga hari hingga satu minggu. Biasanya ada komunitas pencinta reptil yang datang meminta ular untuk dijadikan koleksinya.
"Jika pun tidak ada yang datang, maka hewan itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya," katanya.
Kepada warga masyarakat jika terjadi kebakaran atau membutuhkan pertolongan dan penyelamatan, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Sat Pol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 dan 081322698881, layanan gratis tidak dipungut biaya apa pun.
Pewarta: deha.


Post a Comment