KPU Kuningan Gandeng Camat Sosialisasi PDPB
KUNINGAN
(KN) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi, melalui
WhatsApp, Selasa (28/7/2020) mengatakan, meskipun tidak ada tahapan pemilihan,
KPU Kabupaten Kuningan tetap aktif melakukan sosialisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih
Berkelanjutan (PDPB).
Lembaga
penyelenggara pemilu, imbuhnya, menggandeng camat dengan memasang spanduk di 32
kantor kecamatan se-Kabupaten Kuningan. Spanduk ini diharapkan menjadi media
informasi yang efektif dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam
memutakhirkan data pemilih.
Dijelaskan, kegiatan
sosialisasi PDPB dilakukan sebagai implementasi amanah pasal 20 huruf (l) UU
Nomor 7 Tahun 2017. Pihaknya berharap agar proses PDPB dapat memperbaharui data
pemilih secara berkala guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada
pemilihan yang akan datang.
“Awal 2020
KPU RI mengeluarkan surat nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tentang PDPB
tahun 2020. Terkait hal itu kami bekerjasama dengan Disdukcapil Kuningan untuk
mendapatkan update data pemilih. Data tersebut setiap bulan kami rekap dalam rapat
pleno dengan menghadirkan Bawaslu dan perwakilan partai politik,” jelasnya.
Dikatakan
Asep, pemasangan spanduk di 32 kantor kecamatan baru dilakukan pertengahan
tahun 2020. Namun sebelumnya sudah dilakukan berbagai langkah sosialisasi,
antara lain dengan melakukan koordinasi kelembagaan, pemanfaatan jejaring
sosial, talkshow di stasiun radio dan lain-lain.
“Memang baru
sekarang kami pasang spanduk sosialisasi, itu pun hanya di areal kantor
kecamatan. Ada yang sudah terpasang ada yang belum. Mudah-mudahan minggu ini
tuntas 100 persen. Karena itu atas nama lembaga kami haturkan terima kasih
kepada yang terhormat para Camat se-Kabupaten Kuningan yang sudah mensupport
kami dengan memberikan izin memasang spanduk,” sebutnya.
Mantan
Sekjen KNPI Kuningan yang sehari-hari dipanggi Asfa ini menambahkan, ada dua
hal penting dalam proses PDPB yaitu memasukan pemilih baru dan menghapus
pemilih lama yang sudah tidak memenuhi syarat.
“Pemilih
baru yaitu warga masyarakat yang pada Pemilu 2019 tidak masuk DPT padahal sudah
memenuhi syarat sebagai pemilih, selain itu didata juga kategori pemilih baru seperti
pemilih pemula dan para pendatang yang pindah domisili menjadi warga Kabupaten
Kuningan,” paparnya.
Pemilih
pemula adalah mereka yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi pemilih.
Antara lain pensiunan TNI/Polri dan warga yang menginjak usia 17 tahun atau
belum 17 tahun tapi sudah menikah.
“Dalam PDPB
ini kami juga menghilangkan data pemilih yang sebelumnya masuk DPT namun karena
satu dan lain hal yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi pemilih.
Seperti pindah domisili ke luar Kabupaten Kuningan, alih status dari sipil
menjadi anggota TNI/Polri dan meninggal dunia,” katanya.
Untuk
kelancaran proses PDPB pihaknya berharap agar partai politik dan masyarakat
bisa terlibat secara aktif. Terutama bagi mereka yang pada Pemilu 2019 lalu
tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
“Parpol dan
masyarakat harus terlibat dalam proses PDPB ini. Kami sudah sediakan layanan
online. Bagi warga Kabupaten Kuningan yang ingin mengupdate atau memperbaiki
identitas daftar pemilih, silahkan mengisi formulir melalui link
http://bit.ly/2yG6qzN/,” katanya.
deha
Post a Comment