KBM Tatap Muka Sesuai Perbup 59, Disdikbud Kuningan Menunggu Surat Ajuan Dari Sekolah


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Drs. H. Uca Somantri, MSi


KUNINGAN (KN) Kendati Bupati Kuningan sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2020 namun beberapa sekolah, khususnya Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Kuningan belum melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.

Perbup itu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Informasi yang dihimpun dari rekan media lainnya di sejumlah sekolah dan pantauan media ini di Sekolah Dasar Negeri Cigintung, Kecamatan Kuningan, Senin (3/8/2020) KBM tatap muka belum dilaksanakan.

“Kami menunggu instruksi dari Disdikbud Kuningan dan hasil rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S),” kata Kepala SDN Cigintung, Apip Mustopa, kepada kamangkaranews.com.

Terpisah, Kepala Dinas Dikbud Kuningan, Uca Somantri, ketika ditemui di Pendopo Kuningan, meluruskan persoalan tersebut, menurutnya bukan menunggu surat dari dinas tapi dinas yang menunggu surat pengajuan atau proposal persiapan sekolah mengenai pembelajaran tatap muka.

“Nanti ketika sekolah sudah mengajukan, kita verifikasi ke lapangan, bagaimana protokol kesehatannya, setelah itu dikeluarkan rekomendasi sesuai ketentuan di Perbup 59, nah hal itu perlu kami luruskan, kami menunggu surat dari satuan pendidikan” katanya.

Kaitannya dengan keputusan rapat K3S, menurutnya mereka berembug di satuan pendidikan dengan K3S bagaimana tanggapannya, termasuk persetujuan orang tua siswa.

Kemudian aspek kelengkapan administrasinya ketika nanti dikemudian hari ada permasalahan, pihak sekolah tidak disalahkan setelah ada komunikasi dengan pihak orang tua siswa.     

Menyikapi dampak pemberitaan di kamangkaranews.com edisi 24 Juli 2020 menimbulkan protes dari Kasubbag Kemenag Kabupaten Kuningan yang mengatakan sekolah yang berada dalam kewenangan Kemenag (Madrasah Ibtidaiyah) tidak melanggar SKB 4 Menteri, Uca menjelaskan hal itu sudah clear.


“Rabu kemarin kita sudah rapat dengan kepala sekolah karena ada beberapa pondok yang sudah menyelenggarakan lebih awal, saya tanya kepada pihak penyelenggara, jawabannya anak-anak semuanya sehat,” katanya.

deha

Diberdayakan oleh Blogger.