Usai Mangsa Ayam, Ular Sanca Ditangkap Warga Desa Darma Diserahkan ke Damkar


KUNINGAN,- Usai memangsa ayam, ular sanca panjang ± 3 meter dan berat 15 kg, ditangkap warga Desa Darma, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Sabtu (16/5/2026) pagi dan diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar). 

"Kami menerima telepon pukul 04:57 WIB, kemudian pukul 05:03 empat petugas piket 1 UPT Pemadam Kebakaran menuju lokasi dan selesai serah terima ular sanca pukul 05:25 WIB," sebut sumber dalam WAG Damkar.

Menurut informasi pelapor, Agus, warga Gunung Luhur RT 05 RW 28 Desa Darma, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, sekira pukul 04:30 WIB, ia melihat ular jenis sanca di depan rumahnya sedang memangsa seekor ayam.

Ia pun memberitahu tetangganya dan warga sekitar yang sedang beraktivitas dekat kantor Pos Darma.

Setelah warga kumpul ada seorang driver online/ojek yaitu Ali (56) membantu menangkap dan berhasil mengamankan ular itu, kemudian pelapor langsung menghubungi call center kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk menyerahkan ular hasil tangkapan tersebut.

Terpisah, Kepala UPT Damkar, Andri Arga Kusumah, menambahkan, petugas Damkar mengedukasi dan memberikan saran kepada warga untuk mencegah datangnya ular ke tempat pemukiman maupun area kantor. 

"Bersihkan area sekitar kandang ternak dan hindari menumpuk barang-barang yang sudah tidak terpakai, usir hewan yang menjadi mangsa ular dan tempatkan hewan peliharaan di tempat aman," katanya. 

Selain itu, semprotkan pengharum ruangan, tutup lubang dengan benda padat agar ular tidak bisa masuk, pakai kapur barus atau bahan aroma yang wangi dan lainnya akan mengganggu sensor penciuman ular ketika mencari mangsa sehingga ular tidak akan masuk ke area rumah atau kantor. 

Dijelaskan, ular hasil tangkapan/evakuasi yang disimpan di kantor UPT Damkar untuk dilakukan rehabilitasi selama tiga hari hingga satu minggu. Biasanya ada komunitas pencinta reptil yang datang meminta ular untuk dijadikan koleksinya.

"Jika pun tidak ada yang datang, maka hewan itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya," imbuhnya. 


"Kepada warga masyarakat jika terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Sat Pol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 dan 081322698881, layanan gratis tidak dipungut biaya apapun," katanya. 

Pewarta : deha.


Diberdayakan oleh Blogger.