Pemerintah Resmi Bebaskan Pembayaran KUR Terdampak Covid-19
JAKARTA
(KN),- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam siaran
pers No. HM.4.6/44/SET.M.EKON.2.3/04/2020, mengatakan, "Pemerintah Membebaskan
Pembayaran Bunga dan Penundaan Pembayaran Pokok Paling Lama 6 Bulan Untuk KUR Yang Terdampak Covid-19".
Informasi itu diterima redaksi kamangkaranews.com melalui WAG JarKomMedSos "Wahana Informasi Rilis Resmi Kepresidenan dan KSP" dari Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hermin Esti
Setyowati, Jakarta, Kamis malam (9/4/2020).
Dikatakan, dengan
semakin meningkatnya eskalasi penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, telah
mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha, khususnya usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam rangka
membantu UMKM tersebut, pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan
penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling
lama 6 (enam) bulan.
Pembebasan
pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR juga akan diikuti relaksasi
ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.
Relaksasi pembayaran bunga dan penundaan pokok serta relaksasi ketentuan KUR
tersebut diputuskan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM.
Rakor
dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Komite
Pembiayaan UMKM, dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Kelautan
dan Perikanan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian, Menteri
Perdagangan, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Wakil Ketua OJK, Kepala BPKP dan
para pejabat Eselon 1 yang mewakili Menteri sebagai anggota Komite Pembiayaan
UMKM.
“Kebijakan
ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga
dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi
penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat via video conference.
Keputusan
tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri
pada 20 Maret 2020, di mana Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa
diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang
terdampak Covid-19 selama 6 bulan.
Hal ini
diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit
atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan
sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk
debitur UMK-M.
Lebih lanjut
dijelaskan Menko Perekonomian, bagi debitur KUR existing yang terkena dampak
Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan
kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit
plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi). No.
HM.4.6/44/SET.M.EKON.2.3/04/2020.
Sedangkan,
untuk Calon Debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan
administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan dokumen agunan tambahan.
Semua
dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun
dapat mengakses KUR secara online.
Kriteria
penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus, kualitas kredit per 29 Februari
2020 yakni kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak
sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektabilitas performing loan (kolektabilitas
1 dan 2).
Dalam masa
restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi
berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga
dana atau pokok.
“Kemudian bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik,” kata Airlangga.
Syarat khusus
penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi
seperti lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah
setempat, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan
terkait Covid-19 dan terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak
Covid-19.
Sebagai
informasi tambahan, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29
Februari 2020 sebesar Rp507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp165,30
triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19%. Sedangkan penyaluran
KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35,00 triliun atau 18,42% dari target
2020 yang berjumlah Rp190 triliun.
Porsi
penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020
sebesar 57,30% atau Rp20,05 Triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi
tertinggi adalah sektor pertanian (28%), jasa (16%), dan industri pengolahan
(11%).
deha
Post a Comment