Pasca KWP Diperluas, Gang di Kota Kuningan Diportal Warga




KUNINGAN (KN) Setelah Bupati Kuningan memberlakukan kebijakan Karantina Wilayah Parsial (KWP) diperluas untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Corona Virus Disease 2019) atau Covid-19 di Kabupaten Kuningan, kini gang atau jalan lingkungan di Kota Kuningan diportal warga.
   
Seperti halnya warga RT 04 RW 06 Sawahwaru, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, mulai Jumat malam (10/4/2020) secara bergotong-royong mulai memasang portal di Gang Mawar I dan sejumlah gang lainnya. 

“Penutupan portal gang mulai pukul 18.00 hingga 06.00 dan setiap malam dijaga secara bergiliran oleh para warga,” kata Ketua RT 04, Sudarsin, kepada kamangkaranews.com di sekitar gang tersebut.

Dijelaskan, setiap tamu atau orang baru bahkan pemudik yang akan masuk ke wilayah RT 04 RW 06 Sawahwaru disarankan mulai pukul 06.00-18.00 dan harus lapor ke Ketua RT, kemudian ke kantor Kelurahan Kuningan serta memeriksakan diri ke Puskesmas Lamepayung.

“Jika setelah diperiksa ternyata negatif, maka harus mengkarantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari,” katanya.

Kendati warga setempat masih dipebolehkan keluar masuk setelah portal gang ditutup, namun ia menyarankan sebaiknya warga yang akan keluar rumah dilakukan pada siang hari (pukul 06.00-18.00) atau bilamana tidak terlalu emergency lebih baik ditunda dulu sampai portal dibuka.

“Malam ini untuk sementara portal dari balok kayu dan bambu tapi besok dipasang terbuat dari besi,” katanya.

Sebelumnya, Pemkab Kuningan, telah menerapkan kebijakan mengenai perluasan KWP tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/1118/BPBD tentang Perluasan Karantina Wilayah Parsial Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat tertanggal 4 April 2020 itu ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama.

Pelaksanaan perluasan zona KWP dan waktu operasionalnya dimulai pada 5 April 2020 dan kebijakan untuk memperluas wilayah dan waktu operasional KWP itu diambil dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Sedangkan KWP telah dilaksanakan di Kabupaten Kuningan mulai 1 April 2020.

Melalui kebijakan KWP, dilakukan penutupan akses masuk dan keluar di desa/kelurahan tertentu dan beberapa ruas jalan protokol di wilayah Kabupaten Kuningan, kecuali untuk sejumlah kegiatan seperti yang menyangkut kebutuhan pokok dan pelayanan kesehatan. 

Lokasi yang ditetapkan sebagai KWP di Kabupaten Kuningan saat ini adalah wilayah Cilimus, yakni Pertigaan Caracas–Pertigaan Sangkanhurip serta pasar Cilimus–Mandirancan.

Kemudian, wilayah Jalaksana, Manislor–Pasar Krucuk. Wilayah Kuningan, mencakup Pertigaan Rest Area Cirendang–Siliwangi–Taman Kota–Pasar Darurat dan Bunderan Cijoho–Ciporang–Ancaran–Oleced.

Wilayah Kadugede, Rumah Makan Cipondok–Pertigaan Bayuning. Wilayah Darma, mulai dari gerbang objek wisata Waduk Darma–objek wisata Darmaloka.

Wilayah Ciawigebang, Kapandayan–Kadurama. Wilayah Cidahu, perempatan Kojengkang–Cidahu. Wilayah Lebakwangi, mulai dari Oleced–Mekarwangi–Pertigaan Cineumbeuy–Alun-alun Luragung.

Wilayah lainnya adalah Luragung, mulai dari Luragung–Cileuya–Pasar Cibingbin serta Luragung–Garajati–Baok–Ciwaru.

Waktu operasional KWP yang semula pukul 20.00–06.00 WIB diperpanjang menjadi pukul 18.00–06.00 WIB.

deha

Diberdayakan oleh Blogger.