Pasca KWP Diperluas, Gang di Kota Kuningan Diportal Warga
KUNINGAN (KN) Setelah
Bupati Kuningan memberlakukan kebijakan Karantina Wilayah Parsial (KWP)
diperluas untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Corona Virus
Disease 2019) atau Covid-19 di Kabupaten Kuningan, kini gang atau jalan lingkungan
di Kota Kuningan diportal warga.
Seperti halnya
warga RT 04 RW 06 Sawahwaru, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, mulai
Jumat malam (10/4/2020) secara bergotong-royong mulai memasang portal di Gang
Mawar I dan sejumlah gang lainnya.
“Penutupan portal
gang mulai pukul 18.00 hingga 06.00 dan setiap malam dijaga secara bergiliran
oleh para warga,” kata Ketua RT 04, Sudarsin, kepada
kamangkaranews.com di sekitar gang tersebut.
Dijelaskan,
setiap tamu atau orang baru bahkan pemudik yang akan masuk ke wilayah RT 04 RW
06 Sawahwaru disarankan mulai pukul 06.00-18.00 dan harus lapor ke Ketua RT,
kemudian ke kantor Kelurahan Kuningan serta memeriksakan diri ke Puskesmas
Lamepayung.
“Jika setelah
diperiksa ternyata negatif, maka harus mengkarantina mandiri di rumah
masing-masing selama 14 hari,” katanya.
Kendati warga
setempat masih dipebolehkan keluar masuk setelah portal gang ditutup, namun ia
menyarankan sebaiknya warga yang akan keluar rumah dilakukan pada siang hari
(pukul 06.00-18.00) atau bilamana tidak terlalu emergency lebih baik ditunda
dulu sampai portal dibuka.
“Malam ini untuk
sementara portal dari balok kayu dan bambu tapi besok dipasang terbuat dari
besi,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab
Kuningan, telah menerapkan kebijakan mengenai
perluasan KWP tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/1118/BPBD tentang Perluasan
Karantina Wilayah Parsial Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di
Kabupaten Kuningan. Surat tertanggal 4 April 2020 itu ditandatangani Bupati
Kuningan, Acep Purnama.
Pelaksanaan perluasan zona KWP
dan waktu operasionalnya dimulai pada 5 April 2020 dan kebijakan untuk
memperluas wilayah dan waktu operasional KWP itu diambil dengan memperhatikan
kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Sedangkan KWP telah
dilaksanakan di Kabupaten Kuningan mulai 1 April 2020.
Melalui kebijakan KWP, dilakukan
penutupan akses masuk dan keluar di desa/kelurahan tertentu dan beberapa ruas
jalan protokol di wilayah Kabupaten Kuningan, kecuali untuk sejumlah kegiatan
seperti yang menyangkut kebutuhan pokok dan pelayanan kesehatan.
Lokasi yang ditetapkan sebagai
KWP di Kabupaten Kuningan saat ini adalah wilayah Cilimus, yakni Pertigaan
Caracas–Pertigaan Sangkanhurip serta pasar Cilimus–Mandirancan.
Kemudian, wilayah Jalaksana,
Manislor–Pasar Krucuk. Wilayah Kuningan, mencakup Pertigaan Rest Area
Cirendang–Siliwangi–Taman Kota–Pasar Darurat dan Bunderan
Cijoho–Ciporang–Ancaran–Oleced.
Wilayah Kadugede, Rumah Makan
Cipondok–Pertigaan Bayuning. Wilayah Darma, mulai dari gerbang objek wisata
Waduk Darma–objek wisata Darmaloka.
Wilayah Ciawigebang,
Kapandayan–Kadurama. Wilayah Cidahu, perempatan Kojengkang–Cidahu. Wilayah
Lebakwangi, mulai dari Oleced–Mekarwangi–Pertigaan Cineumbeuy–Alun-alun
Luragung.
Wilayah lainnya adalah Luragung,
mulai dari Luragung–Cileuya–Pasar Cibingbin serta
Luragung–Garajati–Baok–Ciwaru.
Waktu operasional KWP yang semula
pukul 20.00–06.00 WIB diperpanjang menjadi pukul 18.00–06.00 WIB.
deha
Post a Comment