Bantuan Hibah kepada Ormas Sesuai UU No 16 Tahun 2017

KUNINGAN (KN),- Bantuan hibah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) berupa sarana kesekretariatan maupun bantuan keuangan untuk m...




KUNINGAN (KN),- Bantuan hibah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) berupa sarana kesekretariatan maupun bantuan keuangan untuk membiayai kegiatan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kuningan diwakili Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Orkemas, Maman Nurachman, kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (4/10/2019).

Dijelaskan, UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Selain itu pula sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

“Dari 135 ormas yang tercatat, pemberian bantuan hibah kesekretariatan yang dilakukan Kesbangpol Kuningan diberikan secara bergiliran. Artinya setiap tahun tidak semua ormas mendapatkan bantuan itu, seperti tahun ini ada 17 ormas,” sebutnya.

Bantuan hibah kesekretariatan kantor, misalnya meja, kursi dan komputer. Jika diuangkan, bantuan kepada satu ormas rata-rata Rp. 8-9 juta rupiah. Sedangkan bantuan keuangan di tahun sekarang tidak ada karena tidak ada anggarannya.

Menurutnya, secara periodik Kesbangpol Kuningan melakukan verifikasi dan pendataan kepada 135 ormas, apakah kepengurusannya masih aktif atau tidak.

“Bantuan keuangan kepada ormas untuk kegiatan yang mengundang masyarakat dan internal organisasinya bersifat stimulan, biasanya kita juga diundang dalam acara tersebut dan diminta sebagai narasumber atau pemateri,” katanya.

Bantuan keuangan tidak hanya diberikan kepada ormas saja tetapi kepada partai politik sesuai jumlah kursi di DPRD Kuningan dan mekanismenya dilakukan bersama Tapem Setda Kuningan, Inspektorat serta KPU Kuningan.

“Mudah-mudahan dengan informasi pemberitaan di media massa, baik cetak, elektronik maupun online diharapkan masyarakat bisa memahami mengenai bantuan yang diberikan kepada ormas” kata Maman menutup pembicaraan.

deha--





Nama

BERITA,1966,FEATURE,428,HEADLINE,2333,OPINI,32,RAGAM,17,
ltr
item
kamangkaranews: Bantuan Hibah kepada Ormas Sesuai UU No 16 Tahun 2017
Bantuan Hibah kepada Ormas Sesuai UU No 16 Tahun 2017
https://1.bp.blogspot.com/-zbyXD220RXA/XZcvX3ojAYI/AAAAAAAADCo/PxVeWFT2SWcZJEtVtSL49Xt4zDYGBgMEgCNcBGAsYHQ/s640/Maman%2BKesbangpol.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-zbyXD220RXA/XZcvX3ojAYI/AAAAAAAADCo/PxVeWFT2SWcZJEtVtSL49Xt4zDYGBgMEgCNcBGAsYHQ/s72-c/Maman%2BKesbangpol.jpg
kamangkaranews
https://www.kamangkaranews.com/2019/10/bantuan-hibah-kepada-ormas-sesuai-uu-no.html
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/2019/10/bantuan-hibah-kepada-ormas-sesuai-uu-no.html
true
2411474526934600298
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content