Besok Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2019 Kabupaten Kuningan
KUNINGAN (KN),- Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Kabupaten Kuningan akan
diselenggarakan minggu besok (28/4/2019) mulai pukul 09.30 wib di Ballroom Hotel
Horison Tirta Sanita, Sangkanurip, Kuningan.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi,
kepada kamangkaranews.com mengatakan, Sabtu (27/4/2019), peserta pemilu dapat
mengajukan saksi paling banyak empat orang.
“Ketentuannya paling banyak dua orang sebagai
peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara,” katanya.
Saksi yang hadir untuk Pilpres diwajibkan
membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon
atau tim kampanye tingkat Kabupaten Kuningan atau di atasnya.
Kemudian, untuk Pileg anggota DPR RI, DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota yaitu pimpinan partai politik Kabupaten
Kuningan atau di atasnya.
“Sedangkan saksi calon perseorangan anggota
DPD RI untuk Pemilu Anggota DPD RI dan setiap saksi hanya dapat menjadi saksi
untuk satu peserta pemilu,” katanya.
Menurutnya, dalam rapat itu ada pernyataan
rapat telah memenuhi quorum, dilanjutkan pembacaan tata tertib rapat pleno
rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara.
Dijelaskan, penyampaian rekapitulasi dan
tanggapan hasil penghitungan suara diawali dengan pembukaan kotak suara dan
pembacaan formulir.
“Hal itu sesuai PKPU nomor 4 tahun 2019 pasal
46 ayat (2) tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum," katanya.
Rekapitulasi dilakukan secara berurutan mulai
model DA1-PPWP, DA1-DPR, DA1-DPD, DA1-DPRD provinsi dan DA1-DPRD kabupaten/kota.
Agenda penyampaian hasil dan tanggapan
berdasarkan kesepakatan dalam rapat pleno untuk dilaksanakan setelah pembacaan
formulir model DA1-PPWP, DA1-DPR, DA1-DPD, DA1-DPRD provinsi dan DA1-DPRD
kabupaten/kota seluruh PPK atau per kecamatan.
Dari 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan
penyampaian hasil rekapitulasi secara berurutan sesuai alphabet dalam Situng
KPU RI dimulai kecamatan Ciawigebang hingga Subang.
Setelah itu, pembacaan Berita Acara Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Surat Keputusan Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh KPU Kabupaten Kuningan, selanjutnya
ditandatangani.
“Salinan berita acara menggunakan formulir
model DB.TT-KPU diberikan kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten
Kuningan,” katanya.
deha--
Post a Comment