Besok Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2019 Kabupaten Kuningan





KUNINGAN (KN),- Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Kabupaten Kuningan akan diselenggarakan minggu besok (28/4/2019) mulai pukul 09.30 wib di Ballroom Hotel Horison Tirta Sanita, Sangkanurip, Kuningan.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi, kepada kamangkaranews.com mengatakan, Sabtu (27/4/2019), peserta pemilu dapat mengajukan saksi paling banyak empat orang.

“Ketentuannya paling banyak dua orang sebagai peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara,” katanya.

Saksi yang hadir untuk Pilpres diwajibkan membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat Kabupaten Kuningan atau di atasnya.

Kemudian, untuk Pileg anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yaitu pimpinan partai politik Kabupaten Kuningan atau di atasnya.

“Sedangkan saksi calon perseorangan anggota DPD RI untuk Pemilu Anggota DPD RI dan setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta pemilu,” katanya.

Menurutnya, dalam rapat itu ada pernyataan rapat telah memenuhi quorum, dilanjutkan pembacaan tata tertib rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara.

Dijelaskan, penyampaian rekapitulasi dan tanggapan hasil penghitungan suara diawali dengan pembukaan kotak suara dan pembacaan formulir.

“Hal itu sesuai PKPU nomor 4 tahun 2019 pasal 46 ayat (2) tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," katanya.

Rekapitulasi dilakukan secara berurutan mulai model DA1-PPWP, DA1-DPR, DA1-DPD, DA1-DPRD provinsi dan DA1-DPRD kabupaten/kota.

Agenda penyampaian hasil dan tanggapan berdasarkan kesepakatan dalam rapat pleno untuk dilaksanakan setelah pembacaan formulir model DA1-PPWP, DA1-DPR, DA1-DPD, DA1-DPRD provinsi dan DA1-DPRD kabupaten/kota seluruh PPK atau per kecamatan.

Dari 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan penyampaian hasil rekapitulasi secara berurutan sesuai alphabet dalam Situng KPU RI dimulai kecamatan Ciawigebang hingga Subang.

Setelah itu, pembacaan Berita Acara Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Surat Keputusan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh KPU Kabupaten Kuningan, selanjutnya ditandatangani.

“Salinan berita acara menggunakan formulir model DB.TT-KPU diberikan kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Kuningan,” katanya. 

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.