Besok Hari Terakhir Layanan Pindah Tempat Memilih





KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan menginformasikan layanan pindah tempat memilih pada Pemilu 2019 batas waktu terakhir besok, Minggu 17 Maret 2019, pukul 16.00 Wib.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi, mengatakan, Sabtu (16/3/2019), pemilih yang tidak bisa memberikan hak pilihnya di TPS asal agar mengajukan pindah tempat memilih kepada KPU atau PPS setempat.

Pengajuan pindah tempat memilih ini hanya diperuntukan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS. Sedangkan yang tidak terdaftar di DPT tidak bisa mengajukan pindah tempat memilih tapi hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat yang bersangkutan.

“Di TPS nanti, dia wajib menunjukkan eKTP atau Surat Keterangan Disdukcapil kepada petugas KPPS untuk didata dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” kata Asfa panggilan akrabnya.

Proses pengajuan pindah tempat memilih ditandai dengan penerbitan Formulir Model A5 oleh KPU atau PPS. Namun untuk mendapatkannya pemilih harus benar-benar dipastikan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta menunjukkan eKTP.

“Nantinya pemilih tersebut akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” katanya.

Disebutkan, 10 jenis alasan pindah tempat memilih sesuai Pasal 36 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018 yaitu menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Menjalani rehabilitasi narkoba. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Pindah domisili. Tertimpa bencana alam. Bekerja di luar domisilinya.

“Bagi pemilih yang mengalami kondisi seperti itu dapat pindah tempat memilih dari TPS asal ke TPS lain. Baik TPS dalam satu desa, berbeda desa atau berlainan kecamatan maupun kabupaten, beda provinsi, bahkan antar negara,” katanya.

Prosesnya dapat dilakukan baik di KPU atau PPS asal sesuai alamat di eKTP maupun di KPU atau PPS di daerah tujuan yang bersangkutan.

Pemilih pindah TPS ini berkonsekuensi kepada jenis surat suara yang akan diterima. Jika pindah ke TPS di dapil berbeda, maka dia tidak akan menerima surat suara untuk tingkatan pemilihan di dapil TPS tujuannya. Namun jika pindah ke TPS yang lokasinya masih satu dapil, akan menerima surat suara secara lengkap di dapil tersebut.

Misalnya pemilih asal Dapil Kuningan 2 pindah ke TPS yang ada di Dapil Kuningan 3, maka tidak akan menerima surat suara DPRD Kabupaten tapi hanya empat jenis, yaitu Pilpres, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi. Namun jika pindah ke TPS di dapil yang sama akan menerima 5 surat suara.

“Pemilih yang sudah mempunyai Form A5 jika pindah ke TPS di luar negeri tetap akan mendapatkan surat suara Pilpres. Hal ini sesuai ketentuan PKPU Nomor 37 Tahun 2018 pasal 36 ayat 4,” katanya.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.