Besok Hari Terakhir Layanan Pindah Tempat Memilih
KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan menginformasikan
layanan pindah tempat memilih pada Pemilu 2019 batas waktu terakhir besok,
Minggu 17 Maret 2019, pukul 16.00 Wib.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi,
mengatakan, Sabtu (16/3/2019), pemilih yang tidak bisa memberikan hak pilihnya
di TPS asal agar mengajukan pindah tempat memilih kepada KPU atau PPS setempat.
Pengajuan pindah tempat memilih ini hanya
diperuntukan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS. Sedangkan
yang tidak terdaftar di DPT tidak bisa mengajukan pindah tempat memilih tapi hanya
bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat yang bersangkutan.
“Di TPS nanti, dia wajib menunjukkan eKTP
atau Surat Keterangan Disdukcapil kepada petugas KPPS untuk didata dalam Daftar
Pemilih Khusus (DPK),” kata Asfa panggilan akrabnya.
Proses pengajuan pindah tempat memilih
ditandai dengan penerbitan Formulir Model A5 oleh KPU atau PPS. Namun untuk
mendapatkannya pemilih harus benar-benar dipastikan sudah masuk dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) serta menunjukkan eKTP.
“Nantinya pemilih tersebut akan dimasukan ke
dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” katanya.
Disebutkan, 10 jenis alasan pindah tempat memilih sesuai
Pasal 36 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018 yaitu menjalankan tugas
pada saat pemungutan suara. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas
dan keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Menjalani rehabilitasi narkoba. Menjadi tahanan di rumah
tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani
hukuman penjara atau kurungan.
Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau
tinggi. Pindah domisili. Tertimpa bencana alam. Bekerja di luar domisilinya.
“Bagi
pemilih yang mengalami kondisi seperti itu dapat pindah tempat memilih dari TPS
asal ke TPS lain. Baik TPS dalam satu desa, berbeda desa atau berlainan kecamatan
maupun kabupaten, beda provinsi, bahkan antar negara,” katanya.
Prosesnya dapat dilakukan baik di KPU atau PPS asal
sesuai alamat di eKTP maupun di KPU atau PPS di daerah tujuan yang bersangkutan.
Pemilih
pindah TPS ini berkonsekuensi kepada jenis surat suara yang akan diterima. Jika
pindah ke TPS di dapil berbeda, maka dia tidak akan menerima surat suara untuk
tingkatan pemilihan di dapil TPS tujuannya. Namun jika pindah ke TPS yang
lokasinya masih satu dapil, akan menerima surat suara secara lengkap di dapil
tersebut.
Misalnya
pemilih asal Dapil Kuningan 2 pindah ke TPS yang ada di Dapil Kuningan 3, maka tidak
akan menerima surat suara DPRD Kabupaten tapi hanya empat jenis, yaitu Pilpres,
DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi. Namun jika pindah ke TPS di dapil yang sama akan
menerima 5 surat suara.
“Pemilih
yang sudah mempunyai Form A5 jika pindah ke TPS di luar negeri tetap akan
mendapatkan surat suara Pilpres. Hal ini sesuai ketentuan PKPU Nomor 37 Tahun
2018 pasal 36 ayat 4,” katanya.
deha--
Post a Comment