Pendaftar Calon PPK Pilkada 2024 Capai 784



KUNINGAN (KN),- Hingga hari kemarin jumlah pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibuka sejak 23 - 29 April 2024 terkonfirmasi 784 orang.


Hal itu dikatakan Ketua KPU, Asep Budi Hartono, didampingi Komisioner Kadiv Hukum dan Pengawasan, Aan Nasrudin serta Komisioner Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Maman Sudiaman, kepada 
kamangkaranews.com, Senin (29/4/2024).


"Adapun yang sudah menyerahkan berkas persyaratan ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan berjumlah 300an dan batas waktu pendaftaran hari ini pukul 23:59 WIB," sebut Asep.


Sesuai tahapan dan jadwal dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Proses Pembentukan Badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS mulai 17 April hingga 5 November 2024.


"Kenapa satu hari menjelang hari H ? karena itu bagian dari rangkaian pembentukan KPPS berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tentang Metode Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota,"  jelasnya.


Data dari Divisi SDM KPU, sampai hari kemarin ada beberapa kecamatan yang jumlah pendaftar calon PPK masih di bawah 10 orang, sedangkan berdasarkan ketentuan minimal 15 orang atau tiga kali lipat dari kebutuhan 5 orang per kecamatan.


Kecamatan tersebut terdiri dari, Cibeureum, Cibingbin, Cilebak, Cimahi, Ciniru, Hantara, Karangkancana, Lebakwangi, Mandirancan, Pancalang dan Salajambe.


"Pada tanggal 6 Mei 2024 kami akan mengadakan seleksi tertulis (CAT) yang rencananya dilaksanakan di SMKN 1 Kuningan dan SMK Muhamadiyah, selanjutnya 11-13 Mei wawancara. Sedangkan  pendaftaran calon PPS akan dibuka pada 2 Mei 2024," katanya.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.