Diduga Konsleting Listrik Rumah Warga Cirahayu Kebakaran



KUNINGAN,- Diduga konsleting listrik, rumah milik Rakim (55) pekerjaan wiraswasta di Dusun Pakembang RT10 RW05, Desa Cirahayu, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, mengalami kebakaran, Senin (5/6/2023) pukul 11.30 WIB.


"Luas bangunan yang terbakar 14m×9m= 126 m²," sebut Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, saat dikonfirmasi kamangkaranews.com.

Kerugian ditaksir Rp195.000.000 dengan rincian bangunan ±126m² × @ Rp1.500.000 = Rp189.000.000. Peralatan rumah tangga seperti ranjang, kasur, alat-alat dapur ditaksir ± Rp6.000.000.

Dijelaskan, pada pukul 12.20 WIB, Damkar mendapat laporan kejadian kebakaran dari Rohanah, alamat Kampung Palembang RT10 RW05, Dusun Pakembang, Desa Cirahayu, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan.

Pada pukul 12.20 WIB, 7 orang petugas dan 1 randis KR 4 berangkat ke TKP, tiba di lokasi pukul 12.40 WIB, langsung dilakukan pemadaman dan pendinginan sampai dengan pukul 14.00 (± 1 jam 20 menit).

"Tentunya upaya kami dibantu anggota Polsek Luragung, Babinsa Desa Cirahayu, perangkat desa dan warga. Setelah pengumpulan data di TKP kebakaran diduga akibat konsleting listrik," katanya.

Kronologis kebakaran, menurut keterangan warga setempat,Eco, menjelang dzuhur dia keluar rumah bermaksud akan wudhu, ia melihat api di atas rumah milik Rakim, kemudian berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

Mendengar teriakannya, Eco warga berdatangan dan bersama-sama memadamkan api dengan peralatan seadanya.

"Informasi dari Bapak Eco rumah tersebut dalam keadaan kosong selama 5 tahun ditinggalkan pemiliknya merantau ke Kota Bekasi, sehingga tidak ada korban jiwa," katanya.

Rumah tersebut di sebelah barat berbatasan dengan Perum Taman Luragung Lestari. Sedangkan sebelah timur rumah Aan. Sebelah utara jalan gang dan selatan, rumah Suparman.

Khadafi mengingatkan warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran yang diakibatkan dari tungku maupun gas, listrik, pembakaran sampah dan lainnya.

"Sebagai antisipasi awal, pemerintahan desa setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR dan tandon air," harapnya.

Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, telepon (0232) 871113 dan 081322698881. Layanan gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar Kuningan. 

Diberdayakan oleh Blogger.