RDP Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Yanuar Prihatin : Desain Otonomi Daerah Belum Jelas !



JAKARTA,- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, memberi sejumlah catatan penting kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, Senin (29/5/2023) malam.


Dalam siaran persnya, anggota legislatif Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil Jawa Barat X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) itu menyampaikan bahwa perlu menambah kuota peserta pelatihan aparat pemerintahan desa untuk percepatan peningkatan kapasitas dan kompetensi.

“Saat ini saya lihat di sini target peserta ada 1000 orang apa memungkinkan bisa ditambah. Kenapa? karena kita masih memerlukan percepatan peningkatan kapasitas dan kompetensi dari aparatur,” kata Yanuar di Gedung Parlemen.

Ia juga mempertanyakan desain penataan otonomi daerah yang hingga saat ini belum juga mendapat kejelasan. Padahal, Yanuar menyebutkan sejak lama bahkan dari beberapa Mendagri terdahulu persoalan tersebut telah sering dibahas Bersama DPR.

“Saya ingat betul pada beberapa waktu yang lalu pernah ada draft awal tentang desain penataan otonomi daerah. Di Indonesia ini kan ada beberapa provinsi, kabupaten/kota dan seterusnya, kami ingin tahu sampai sejauh mana perkembangannya," katanya.

Kenapa demkian ? lanjut Yanuar, karena eksisting hari ini dari berbagai daerah, provinsi, kabupaten/kota banyak sekali usulan.

"Kita pun perlu memberikan arahan pada waktunya kita akan menata ini jauh lebih komperhensif, lebih luas dan jauh lebih mendalam," katanya.

Ketua DPP PKB itu pun menyinggung soal dana partai politik (parpol) yang pada beberapa rapat sebelumnya Tito menyatakan akan menaikkan hingga tiga kali lipat. Dana parpol sebelumnya pernah naik dari Rp108 menjadi seribu rupiah pada  2018.

“Bahkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan riset khusus soal itu bahkan mengusulkan kenaikan dari Rp1.000 menjadi Rp8.000. Alasannya karena satu suara biayanya hingga Rp16.000. Tapi usulan ini juga disalah pahami oleh publik,” sebut Yanuar.

Padahal, diketahui saat itu kenaikan anggaran ini tidak untuk kampanye partai politik, tetapi jauh lebih banyak untuk pendidikan politik masyarakat yang menjadi tanggung jawab salah satu fungsi partai politik.

“Saya juga tidak tahu bagaimana perkembangan soal (kenaikan dana parpol) ini. Tapi tidak ada salahnya jika hal ini menjadi perhatian ulang kita semua. Apalagi jika mengingat lebih dari 50 persen negara di dunia memberikan dukungan dan bantuan kepada partai politik,” ucap Yanuar.

Meski begitu, turut disampaikan bahwa persoalan kenaikan dana partai politik tersebut juga harus melihat bagaimana dengan kondisi dan keadaan negara.

“Ini supaya kita tidak salah paham, publik juga tidak menyalahpahami ini bahwa dana tersebut bukan untuk kontestasi atau kampanye partai politik, tetapi lebih kepada pendidikan politik mayarakat,” pungkas Yanuar. (*)

Diberdayakan oleh Blogger.