Rumah Petani di Gunungsari Kebakaran, Kerugian Capai Ratusan Juta

Foto : UPT Damkar.


KUNINGAN,- Rumah semi permanen luas +- 6 m² x 9 m² = 54 m² milik Dastra (57) yang bekerja sebagai petani dan isterinya Suketi (54) di Dusun Paku Sari RT009 RW002 Desa Gunungsari, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Senin (6/3/2023) pukul ± 10.30 WIB, kebakaran.


"Kami mendapat laporan kebakaran dari Kepala Desa Gunungsari, Bapak Wawan Darna pada pukul 11.15.WIB," kata Kepala UPT Pemadam Kebakaran  (Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh.Khadafi Mufti, dalam keterangannya di WAG Damkar.

Kronologis kejadian, berdasarkan informasi yang dihimpun dari pelapor/saksi, Kades Gunungsari, Wawan Darna, sekitar 08.00 WIB, pemilik rumah yaitu Raswad berangkat ke sawah, sedangkan isterinya (Suketi) melakukan aktivas memasak di dapur.

"Pada pukul 09.00 WIB, Suketi pergi keluar rumah untuk berobat (rumah dalam keadaan kosong)," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, pukul 11.00 WIB, tetangga korban, Yang Yudiana, ketika sedang santai di depan rumahnya melihat kepulan asap hitam di atap bagian dapur rumah Raswad.

Setelah melihat kejadian itu ia langsung meminta warga untuk memadamkan api dan melaporkan ke kantor desa setempat.
Karena kebakaran sangat besar dan dikahwatirkan merambambat ke bangunan lainnya, Kades Gunungsari melaporkan ke UPT Damkar.

"Terhadap laporan tersebut, satu Randis Damkar dan empat anggota regu piket 2, langsung menuju ke TKP dan tiba di TKP. Pukul 12.15 WIB (45 Menit)," sebutnya.

Anggota pemadam langsung melakukan pendinginan, pengecekan dan pengamanan wilayah sekitar rumah yang terbakar karena dikhawatirkan masih ada titik api yang menyala lokasi kejadian.

Bersama anggota Babinsa Desa Gunungsari, empat anggota Polsek Luragung, dua anggota Satpol PP BKO Kecamatan Cimahi, aparat Pemdes setempat dan masyarakat sekitar, api berhasil dipadamkan pada pukul 13.30 wib (1 jam 45 menit).

Setelah dilakukan pengecekan pemadaman dan  pengumpulan data serta keterangan saksi. Penyebab kebakaran diduga dari kompor gas saat memasak yang ditinggalkan pemilik rumah (saat kejadian rumah dalam keadaan kosong).

"Api menjalar dengan cepat karena bangunan rumah semi permanen dan banyaknya barang yang mudah terbakar," katanya.

Rumah itu dihuni oleh satu kepala keluarga dan satu anggota keluarga saat ini dievakuasi ke rumah saudaranya yaitu kakak ipar korban, Deswanti (55).

Kendati tidak ada korban jiwa namun kerugian material mencapai Rp-+ Rp106.800.000. Dengan rincian luas bangunan semi permanen yang terbakar
+- 6 m² x 9m² = 54m² x @ Rp1.200.000/M² = Rp64.800.000.

Selain itu pula, barang elektronik seperti TV tabung 21 inc dan kulkas satu pintu serta kursi, kasur, dokumen dan barang berharga lainnya, termasuk padi dua kuintal = Rp30.000.000.

"Bahkan perhiasan 10 gr @ Rp700.000 = Rp.7.000.000 dan uang tunai Rp5.000.000 tidak bisa diselamatkan. Korban memerlukan bantuan perbaikan rumah, makanan, obat-obatan serta bantuan lainnya," sebut Khadafi.

Penanganan kebakaran mengalami hambatan karena jarak tempuh yang cukup jauh. Waktu laporan telat dan untuk masuk ke wilayah Desa Gunungsari jalan terlalu kecil sehingga randis damkar sedikit kesulitan untuk bergerak.

Khadafi berpesan, setiap warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran yang diakibatkan dari listrik, tungku/gas, listrik dan pembakaran sampah.

Sebagai antisipasi awal, agar pemerintahan desa setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR, Tandon air dan lainnya.

"Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan di Nomor 0232)871113 dan 081322698881. Layanan gratis /tidak dipungut biaya apapun," katanya.

Pewarta : deha.
Sumber : UPT Pemadam Kebakaran.

Diberdayakan oleh Blogger.