KJPP Harus Transparan Soal Ganti Rugi Lahan JLTS di Windujanten



KUNINGAN (KN),- Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Lembaga Penaksir Harga Tanah yang ditunjuk Pemkab Kuningan untuk memproses ganti rugi lahan milik warga, harus transparan.

Hal itu berkaitan dengan rencana pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) di atas lahan warga Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan.

Kepala Desa Windujanten,  Rohman Hidayat, didampingi Sekdes Maman Suryatman, mengatakan, belum terrealisasinya ganti rugi lahan milik masyarakat karena belum adanya kesepakatan harga.

"Warga masyarakat Windujanten mendukung pembangunan JLTS tapi hingga kini belum ada kesepakatan atau kesesuaian harga yang ditawarkan KJPP," kata Rohman ketika dikonfirmasi kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Senin (5/12/2022).

Disebutkan, lahan milik warga sebanyak 144 bidang atau -+1,6 KM, terdiri dari tanah darat, sawah dan bukit. Bahkan di Blok Pakuwon terdapat hamparan sawah kelas 1 (sangat produktif) karena setahun bisa panen tiga kali.

Mengenai ganti rugi lahan, Pemdes Windujanten posisinya berada di tengah, antara mengakomodir keinginan warga dengan menyukseskan pembangunan pemerintah.

"Kami berharap dalam musyawarah  dengan warga jangan deadlock lagi seperti yang terjadi minggu kemarin," harapnya.

Sementara itu, Sekdes Maman, berharap KJPP yang ditunjuk pemerintah dapat mengkaji dan mengevaluasi harga ganti rugi lahan secara komprehensif dan sesuai harga jual tanah.

"Misalnya, harga ganti rugi hamparan sawah produktif di Blok Pakuwon jangan dilihat jauh dekatnya dari pinggir jalan raya tapi harus merata hingga ke ujung sawah yang agak jauh dari jalan raya," katanya.

Selain itu pula, ia mengusulkan kepada KJPP agar transparan dalam menginformasikan aturan dengan dilengkapi tabel harga klasifikasi tanah yang akan dibeli pemerintah.

"Warga harus diberitahu klasifikasi tanah yang akan dibeli pemerintah berikut tabel harganya, jangan hanya bicara aturan tapi warga tidak tahu isi tabelnya," ujarnya.

Begitu pula jumlah uang yang akan dimasukkan ke dalam rekening pemilik lahan terdapat rinciannya, mana untuk tanah darat, sawah, bangunan rumah serta penggantian ongkos tebang pohon produktif di kebun.

"Intinya warga tidak aji mungpung memanfaatkan kesempatan ganti rugi lahan oleh pemerintah tapi penawaran harga dari KJPP bedanya jangan terlalu jauh dengan harga jual di pasaran, paling tidak mendekati antara batas minimal dan maksimal," katanya.

Menurutnya, Desa Windujanten akan menjadi acuan bagi desa/kelurahan lainnya karena merupakan desa pertama dalam proses ganti rugi lahan untuk pembangunan JLTS.

Berita sebelumnya :
Kadis PUTR Jelaskan Kisruhnya Ganti Rugi Lahan JLTS di Windujanten

Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.