Citangtu Jadwal Terakhir Ganti Rugi Lahan JLTS 2022




KUNINGAN (KN),- Sebanyak 187 bidang tanah milik warga Kelurahan Citangtu, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, merupakan jadwal terakhir Ganti Rugi Lahan Pembangunan JLTS (Jalan Lingkar Timur Selatan) pada 2022.

Di Citangtu terdapat 187 bidang tanah, terdiri dari 120 kebun, 22 bangunan (16 rumah dan bangunan lainnya seperti kandang, kolam, garasi dan balai kampung).

Pantauan kamangkaranews.com, proses ganti rugi setelah dilakukan Musyawawah Bentuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kelurahan Citangtu, Kecamatan Kuningan, di aula kelurahan setempat, Rabu (28/12/2022).

Nampak hadir Kadis PUTR, Ridwan Setiawan, Kepala ATR BPN/Ketua Pelaksana, Surahman, Kabid Bina Marga, Teddy Sukmajayadi, Lurah Citangtu, Sutono dan warga calon penerima ganti rugi.

Warga diberikan penjelasan teknis oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Lembaga Penaksir Harga Tanah yang ditunjuk Pemkab Kuningan dan pembayaran di BJB Cabang Kuningan.

Dikatakan Ridwan, pembangunan JLTS dibiayai oleh pemerintah pusat dan merupakan jalan kolektor negara yang menghubungkan jalan arteri, berbeda dengan jalan Tol.

JLTS untuk penghubung dan akses transportasi publik artinya pembangunan untuk kepentingan seluruh warga masyarakat, oleh karena itu proses ganti rugi ini diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat.

"JLTS bukan hanya untuk masyarakat Kabupaten Kuningan tetapi seluruh warga Indonesia," katanya.

Sementara itu, Surahman, mengatakan, proses transaksi ganti rugi melalui KJPP dan proses pengadaan lahan bukan untuk kepentingan perorangan seperti jalan Tol, pabrik dan tempat bisnis lainnya tetapi dengan pemerintah.

Oleh karenanya, warga masyarakat Kabupaten Kuningan, khususnya di Kelurahan Citangtu diharapkan dapat memahami bahwa lahan miliknya digunakan untuk pembangunan jalan oleh pemerintah.

"Jika ada warga tidak setuju dengan harga yang ditetapkan oleh KJPP silahkan diajukan ke KJPP dengan dilengkapi data dan bukti. Kalau tidak bisa diselesaikan bisa diajukan ke Pengadilan Negeri," katanya.

Ia pun menginformasikan bahwa Kelurahan Citangtu merupakan proses ganti rugi yang terakhir pada 2022 dari 9 desa/kelurahan yang lahannya terlintas pembangunan JLTS.

"Apabila ada warga masih punya sisa tanah setelah pembangunan JLTS  kurang dari 100 M2 bisa diajukan penggantian tapi di atas 100 M2 harus dikaji dulu oleh KJPP," katanya.

Di tempat yang sama, Lurah Citangtu, Sutono, mengaku gembira karena warga masyarakat Citangtu pada umumnya menerima ganti rugi lahan untuk pembangunan JLTS.

"Secara keseluruhan warga di sini sudah memahami bahwa tanah miliknya akan dipakai untuk pembangunan JLTS oleh pemerintah yang artinya untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Selain itu pula, dengan adanya JLTS maka Wilayah Kelurahan Citangtu benar-benar akan menjadi perkotaan, sehingga mendapat dukungan dari warga masyarakat.

Pewarta : deha.
Diberdayakan oleh Blogger.