KPU Buka Pendaftaran Calon PPK dan PPS Pemilu 2024



Dalam siaran persnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

1. Persyaratan Anggota PPK dan PPS :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Info persyaratan, jadwal pembentukan, serta masa kerja PPK dan PPS dapat dilihat pada https://infopemilu.kpu.go.id/


2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan :
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
f. Daftar Riwayat Hidup.
g. Pas Foto Berwarna 3x4.


Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id

3. Jadwal Pembentukan PPK dan PPS :
Pembentukan PPK :


20 November 2022 - 16 Desember 2022
Pembentukan PPS
18 Desember 2022 - 16 Januari 2023
Masa Kerja PPK
4 Januari 2023 - 4 April 2024
Masa Kerja PPS
17 Januari 2023 - 4 April 2024
Masa Kerja Sekretariat PPK
10 Januari 2023 - 4 April 2024
Masa Kerja Sekretariat PPS
24 Januari 2023 - 4 April 2024


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, KPU menyampaikan sebagai berikut :


1. KPU memanggil masyarakat Indonesia untuk turut berkontribusi secara aktif sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
2. Seluruh proses tahapan pembentukan PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, akuntabilitas, dan profesional tanpa dipungut biaya sepeser pun kepada pendaftar.
3. Pembentukan PPK dan PPS didukung dengan menggunakan dukungan sistem informasi (SIAKBA) untuk proses pendaftaran yang lebih mudah dan praktis.
4. KPU tetap membuka pendaftaran dan pelayanan bagi para pendaftar yang membutuhkan bantuan di Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota setempat.
5. KPU menginstruksikan kepada jajaran KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan sosialisasi dan informasi yang masif serta memberikan pelayanan yang optimal pada pembentukan PPK dan PPS baik melalui SIAKBA maupun di Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota.
6. KPU menginstruksikan agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan media setempat untuk dapat membantu pelaksanaan pembentukan dan pengawasan pada tahapan pembentukan PPK dan PPS yang akan dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
7. KPU berharap dalam proses pembentukan akan terjaring figur-figur yang berkarakter, tangguh dan memiliki pribadi yang jujur agar dapat memberikan peningkatan kualitas pemilu.


Khusus untuk Kabupaten Kuningan dapat dilihat di bawah ini (format jpg / bisa diperbesar) :


Diberdayakan oleh Blogger.