Operasi Pekat Lodaya 2021, Polres Kuningan Sita Berbagai Barang Bukti




KUNINGAN (KN),- Operasi Pekat Lodaya 2021 yang digelar Polres Kuningan mulai 4 hingga 13 April 2021 berhasil menyita berbagai barang bukti dalam upaya menciptakan kenyamanan dan keamanan di tengah masyarakat, terlebih selama menjalankan ibadah puasa 1422 H.

 

Berdasarkan informasi dari Humas Polres Kuningan, Selasa (27/4/2021) sasaran pelaksanaan kegiatan operasi diantaranya, premanisme, perjudian, penjualan miras illegal, prostitusi dan kejahatan jalanan atau geng motor.

 

Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja, menyebutkan, selama 10 hari pelaksanaan kegiatan Operasi Pekat Lodaya 2021, telah berhasil menyita berbagai barang bukti dari 29 pelaku yang tersebar di wilayah hukum Polres Kuningan.

 

“Dari 29 para pelaku yang berhasil kami tangkap, terdapat tiga orang pelaku yang merupakan TO (Target Operasi) kami selama ini dan kami langsung melaksanakan penyidikan sesuai tindak pidana yang dilakukan,” kata AKP Danu.

 

Sementara terhadap 26 pelaku yang bukan TO, lanjut AKP Danu, pihaknya memberikan pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali.

 

Terkait pelaku yang merupakan TO Satreskrim Polres Kuningan, ketiga orang pelaku tersebut masing-masing terlibat dalam kegiatan premanisme, prostitusi dan kejahatan jalanan atau geng motor.

 

Adapun berbagai barang bukti yang berhasil diamankan selama kegiatan operasi berasal dari lokasi perjudian, penjualan miras illegal dan kejahatan jalanan atau geng motor.


“Barang bukti dari lokasi perjudian selain diamankan uang tunai sebesar Rp165.000, juga diamankan 5 buah Handphone, satu buah ATM bank BRI, satu buah buku tabungan rekening BRI, dua buah buku hasil rekapan judi togel dan satu buah tas,” sebut AKP Danu.

 

Sementara barang bukti dari penjualan miras illegal diantaranya 12 botol anggur merah Gold, 9 botol minuman keras tradisional Ciu, 5 botol anggur cap orang tua atau arak dan dua botol Soju.

 

Sedangkan barang bukti dari kejahatan jalanan atau geng motor, yaitu satu pucuk senjata jenis HK9, 7 butir peluru, satu unit borgol, satu buah KTP atas nama pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam millik pelaku dan satu buah kunci Letter T.

 

Pada kesempatan itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kuningan.

 

“Agar masyarakat khususnya umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dapat merasa aman dan nyaman, tidak lupa saya juga mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas yang dilakukan,” pungkasnya.

 

Pewarta : deha

Sumber : Humas Polres Kuningan. 

Diberdayakan oleh Blogger.