Gema Jabar Hejo Bantah Klaim Bupati Soal Puntung Rokok Penyebab Karhutla di Kuningan


KUNINGAN,- Peringatan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, terkait bahaya puntung rokok sebagai pemicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menuai reaksi. Sekretaris DPD Gema Jabar Hejo Kabupaten Kuningan, Nanang Subarnas, secara terbuka menyatakan tidak sependapat dengan klaim tersebut dan menilainya tidak berdasar pada fakta ilmiah.

Sebelumnya, Bupati Dian melontarkan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada di musim kemarau. Ia mengingatkan warga untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, memastikan api unggun benar-benar padam, dan menghindari pembukaan lahan dengan cara dibakar.

"Satu puntung rokok saja bisa menghanguskan ratusan hektare hutan. Pohon yang tumbuh puluhan tahun bisa musnah hanya karena kelalaian sesaat. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga hutan kita," tegas Bupati Dian pada kegiatan Apel Gelar Pasukan Siaga Tanggap Bencana Karhutla Tahun 2026, Rabu (5/8/2026).

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis. (6/8/2026) Nanang menanggapi hal tersebut dan menilai imbauan Bupati yang menyudutkan puntung rokok sebagai biang keladi karhutla merupakan pandangan yang keliru. Berdasarkan kajian dan penelusuran mendalam yang pernah ia lakukan, puntung rokok tidak memiliki kapasitas termal untuk membakar lahan skala besar.

Nanang merujuk pada temuan ilmiah Guru Besar Perlindungan Hutan IPB University, Bambang Hero Saharjo. Pakar forensik karhutla tersebut secara tegas menyatakan bahwa puntung rokok bukanlah penyebab kebakaran hutan.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium dan investigasi lapangan yang dilakukan Prof. Bambang Hero, dan Saya juga ikut dalam penelitian beliau, bara pada puntung rokok yang dibuang tidak memiliki energi panas yang cukup tinggi untuk memicu nyala api pada serasah atau daun kering di lahan terbuka. Suhu bara rokok akan cepat turun dan mati sebelum sempat menciptakan titik api," jelas Nanang. 

Lebih lanjut, dalam berbagai kajian lingkungan, isu puntung rokok justru kerap dijadikan "kambing hitam" atau alibi oleh pihak-pihak tertentu untuk menutupi praktik kejahatan lingkungan, yakni pembukaan lahan secara sengaja melalui pembakaran massal.

Meski terdapat perbedaan pandangan mengenai efektivitas sebatang rokok dalam memicu karhutla, kedua pihak sejatinya memiliki benang merah yang sama pentingnya mitigasi dan pencegahan. 

Pemerintah daerah maupun aktivis lingkungan sepakat bahwa kelalaian manusia, terutama praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar (slash and burn), merupakan ancaman nyata bagi kelestarian hutan di Kabupaten Kuningan.

Masyarakat tetap diimbau untuk menjaga kewaspadaan tinggi, tidak meninggalkan sumber api apa pun di area rawan, serta segera melaporkan jika melihat titik api agar tidak meluas menjadi bencana ekologis yang merugikan daerah.

Pewarta: deha/rls.
Diberdayakan oleh Blogger.