Dadan Gardah Akan Tabayun Datangi Ketua DPRD Kuningan, Kenapa Mereka Disebut Inkonstitusional




KUNINGAN (KN),- Pasca unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM dari Gerakan Masyarakat Melawan (GMM) di halaman gedung DPRD Kuningan, Senin (19/9) ternyata menimbulkan perbedaan pemahaman.

Menurut salah seorang aktivis yang ikut pada saat unjuk rasa tersebut, Dadan Somantri Indra Santana, mengaku tidak sependapat terhadap alasan Ketua DPRD Kuningan yang mengatakan poin ketiga dalam berkas tuntutan disebut inkonstitusional.

Bahkan Ketua DPRD bersama dua orang anggota wakil rakyat lainnya menolak menandatangani berkas tuntutan pernyataan sikap Gerakan Masyarakat Melawan (GMM).

"Saya mengetahui hal itu setelah melihat tayangan video di kanal YouTube Kuningan Religi bahwa poin ketiga tuntutan GMM dinilai inkonstitusional," katanya, Rabu (21/9/2022).

Dadan yang menjabat Ketua Ormas Gerakan Pagar Akidah (Gardah) Kabupaten Kuningan, mengatakan, ketiga poin tuntutan atau pernyataan sikap massa aksi GMM adalah hasil musyawarah semua komponen yang tergabung dalam aksi di halaman gedung DPRD Kuningan.

"Pendapat saya, aksi unjuk rasa kemarin itu sudah sangat konstitusional. Pernyataan sikap pada poin tiga yang katanya inkonstitusional, menurut saya adalah sah-sah saja. Itu kan pernyataan atau aspirasi masyarakat di negara demokrasi," katanya.

Pernyataan sikap dari massa aksi GMM merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat pada saat ada kebijakan pemerintah yang sangat memberatkan masyarakat dan kondisi ini terjadi secara nasional.

Lebih lanjut dikatakan, ketika masyarakat menyampaikan aspirasi ke DPRD dengan tuntutan apapun merupakan sebuah hal yang dibenarkan dan dilindungi konstitusi.

"Harus jelas dulu apanya yang inkonstitusional, kalau menurut saya tuntutan masyarakat adalah sah-sah saja. Justru saat DPRD enggan menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, ini yang inkonstitusional," tandasnya.

Fungsi DPRD, kata Dadan, sesuai konstitusi adalah menerima, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat.

"Malah jadi pertanyaan besar, saat mereka enggan menerima aspirasi massa ini. Meskipun ada poin yang mereka tidak sependapat, tetap harus diterima aspirasinya," katanya.

Apakah pemerintah pusat akan merealisasilan atau tidak aspirasi itu, bukan kewenangan anggota DPRD yang menerima aspirasi tadi.

Lembaga legislatif hanya berkewajiban menyampaikan apa yang menjadi unek-unek atau tuntutan masyarakat kepada pemerintah atau pihak yang dituntut.

"Sekali lagi saya jadi penasaran kenapa mereka menuding (tuntutan) kami inkonstitusional. Ini perlu tabayun, Insya Allah besok saya akan menemui Ketua DPRD," pungkasnya.

Berita terkait : 
https://www.kamangkaranews.com/2022/09/lagi-aksi-menolak-kenaikan-harga-bbm.html?m=1

Pewarta : deha
Diberdayakan oleh Blogger.