Diduga Memeras Pegawai SPBU, Dua Oknum Mengaku Wartawan Diamankan Polres Pemalang


PEMALANG (KN),- Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial J (45) dan MMS (30), yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.
 
“Kedua tersangka mengaku berprofesi wartawan,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo, kepada beberapa awak media, Sabtu (5/2/2022).
 
Dijelaskan, keduanya sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis (3/2) malam.
 
"Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang," kata Kapolres.
 
Hingga hari ini, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
 
"Dari keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini," jelas Kapolres.
 
Selain mengamankan tersangka, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
 
"Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka," katanya.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun.
 
Pewarta : sR
Editor: deha

Diberdayakan oleh Blogger.