Sejak 1978 Tidak Ada Perda Hari Jadi Kabupaten Kuningan, Kenapa ?


KUNINGAN (KN),- Tanggal 5 Januari 1819 dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Kuningan oleh Pemerintah Belanda, namun setelah Indonesia merdeka hingga hari ini belum ada Perda Hari Jadi Kabupaten Kuningan 5 Januari ?.
 
Hal itu diungkapkan salah seorang alumni Managemen Perusahaan Universitas Osaka Jepang 1998-2001, Anan Sanan, kepada jurnalis kamangkaranews.com, di Sekretariat MAPELIJA Pasapen, Kabupaten Kuningan, Rabu (5/1/2022).
 
Ia menerangkan, pada 5 Januari 1819 Pemerintah Belanda mengeluarkan Keputusan (Besluit) Komisaris Jenderal Nomor 23 tahun 1819 untuk membentuk Pemerintahan Kabupaten Kuningan tetapi wilayah administratifnya baru meliputi bagian selatan wewengkon (daerah) Kabupaten Kuningan yang sekarang.
 
Dalam Besluit Komjen Belanda Nomor 23 tahun 1819, pembentukan pemerintahan kabupaten di Kuningan secara bersama-sama dengan Maja (sekarang Majalengka), Cirebon dan Indramayu di bawah Keresidenan Cirebon. 
 
“Secara hukum, sebelum adanya NKRI mengacu kepada Besluit Nomor 23 tahun 1819, untuk pertama kalinya wilayah Kuningan ada pemerintah kabupaten,” katanya.
 
Sedangkan pasca kemerdekaan ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten Kuningan dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat.
 
Kemudian Pemda Kuningan menerbitkan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 21/Dp.003/XII/1978 Tentang Sejarah dan Hari Jadi Kuningan. Padahal dalam penjelasan perda tersebut dicantumkan pembentukan Pemerintahan Kabupaten Kuningan yaitu 5 Januari 1819. 

Bahkan Pemda Kuningan sudah menerbitkan Buku Sejarah Kuningan dan di halaman 110 sudah jelas tertulis 5 Januari 1819 merupakan awal dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Kuningan.   
 
Hanya saja, lanjut Anan, sampai hari ini Pemda Kuningan belum menerbitkan Perda Hari Jadi Kabupaten Kuningan, sehingga sangat wajar jika masyarakat Kuningan lebih banyak yang tidak tahu tentang Hari Jadi Kabupaten Kuningan 5 Januari.   
 
“Kenapa Pemda Kuningan tidak menerbitkan Perda Hari Jadi Kabupaten Kuningan 5 Januari sebagai dasar hukum pelaksanaan peringatan Hari Jadi Kabupaten Kuningan ?,” tanya dia. 
 
Dengan adanya perda tersebut, tidak merubah Perda Hari Jadi Kuningan Nomor 21 /Dp.003/XII/1978 Tentang Sejarah dan Hari Jadi Kuningan karena perda itu juga sangat penting sebagai acuan peringatan Hari Jadi Kuningan tanpa menyertakan nama kabupaten.
 
Karena awal mula berdirinya Kuningan (sebelum ada kabupaten) tanggal 1 September 1498 M yaitu Sang Adipati dinobatkan sebagai kepala pemerintahan di Kuningan yang mendapat julukan Sang Adipati Kuningan atau Dipati Kuningan.
 
Dalam perda itu pun disebutkan, Sang Adipati merupakan anak Ki Gedeng Luragung dan diangkat anak pungut oleh Sunan Gunung Jati.
 
Di daerah Kuningan ada beberapa tumenggung berada di bawah Sultan Cirebon antara lain di Kuningan dan Cikaso.
 
Jatuhnya Cirebon di bawah kekuasaan VOC sejak tahun 1682 para sultan dijadikan pegawai dari Raja Belanda dengan pangkat jabatan bupati dan wedana.
 
Seiring waktu dan perjalanan sejarah, pada 5 Januari 1819 Pemerintah Belanda mengeluarkan Keputusan (Besluit) Komisaris Jenderal Nomor 23 tahun 1819 untuk membentuk Pemerintahan Kabupaten Kuningan.
 
“Dengan demikian, Hari Jadi Kabupaten Kuningan adalah 5 Januari sedangkan Hari Jadi Kuningan 1 September dan saya mendoakan kepada para pemimpin Kabupaten Kuningan semoga dilindungi ALLAH SWT, sehat walafiat dan amanah,” katanya.
 
Pada kesempatan itu, Anan mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke-203 Kabupaten Kuningan 5 Januari 1819 – 5 Januari 2022.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.