83 Desa Kini Punya Legalitas Batas Wilayah

KUNINGAN (KN),- Sebanyak 83 desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini mempunyai legalitas formal batas wilayah desa yang tertuang dalam P...


KUNINGAN (KN),- Sebanyak 83 desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini mempunyai legalitas formal batas wilayah desa yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tentang Batas Desa.
 
Perbup itu secara simbolis diserahkan Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, di Pendopo, Kamis (27/1/2022).
 
Dian berharap, semoga Perbup Tentang Batas Desa dapat dipergunakan dengan baik, sebagai dasar untuk penataan Data PBB, Data Asset, Data Tata Ruang Desa, Data Kependudukan dan Data Pendaftaran Tanah (PTSL).
 
“Termasuk data lainnya sebagai bekal untuk anak cucu kita semua,” harap Dian yang juga Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kelurahan Kabupaten Kuningan.
 
Sebelumnya, dilakukan pemetaan partisipatif dan mandiri oleh tim pelaksana desa, kemudian diberikan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kelurahan Kabupaten Kuningan.
 
Selanjutnya  langsung ditindaklanjuti dengan melakukan asistensi atau verifikasi teknis kepada tim provinsi dan tim pusat dalam hal ini Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai dasar penilaian.
 
Setelah itu, diberikan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Provinsi Jawa Barat untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga terintegrasi dalam satu peta Indonesia.

“:Hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa tahap pertama yang dilakukan di 83 desa di Kabupaten Kuningan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan tentang Batas Desa,” pungkasnya.
 
Masih di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Potensi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Kabupaten Kuningan telah menyelesaikan batas desa.
 
“Semoga apa yang dilakukan oleh Kabupaten Kuningan yang sangat luar biasa ini dapat memberikan inspirasi untuk kabupaten/kota lain untuk bisa menyelesaikan batas desa,” katanya.
 
Selengkapnya, penyerahan Perbup Kuningan Tentang Batas Desa tahap 1 diberikan kepada Kades Karangkamulyan, Kecamatan Ciawigebang, Kades Linggasana, Kecamatan Cilimus dan Kades Garatengah, Kecamatan Japara.
 
Kemudian, Kades Mandirancan, Kecamatan Mandirancan, Kades Ciwiru, Kecamatan Pasawahan, Kades Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar, Kades Rajawetan, Kecamatan Pancalang, 
Kades Nanggela, Kecamatan Cidahu dan Kades Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis. 
 
Pewarta : deha




Nama

BERITA,2011,FEATURE,442,HEADLINE,2392,OPINI,33,RAGAM,18,
ltr
item
kamangkaranews: 83 Desa Kini Punya Legalitas Batas Wilayah
83 Desa Kini Punya Legalitas Batas Wilayah
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh26f06KdAaZ1qfHTSoEpWjJcnZcRcIt2kAKPbWfrg4d1hcBoJzCWA_rkM80GQkkhRCypZFDMTKdk5HwGMDeAX0nyRX_xuzgrue-sArplaCNcAfZDKWZR_p99YrtcCztxvJwFPKtMi23x8Xb1s1MxAAv4XzC9MG-78If9lRiJMdSOUE0Ra39VlCEBxV=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh26f06KdAaZ1qfHTSoEpWjJcnZcRcIt2kAKPbWfrg4d1hcBoJzCWA_rkM80GQkkhRCypZFDMTKdk5HwGMDeAX0nyRX_xuzgrue-sArplaCNcAfZDKWZR_p99YrtcCztxvJwFPKtMi23x8Xb1s1MxAAv4XzC9MG-78If9lRiJMdSOUE0Ra39VlCEBxV=s72-c
kamangkaranews
https://www.kamangkaranews.com/2022/01/83-desa-kini-punya-legalitas-batas.html
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/2022/01/83-desa-kini-punya-legalitas-batas.html
true
2411474526934600298
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content