83 Desa Kini Punya Legalitas Batas Wilayah


KUNINGAN (KN),- Sebanyak 83 desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini mempunyai legalitas formal batas wilayah desa yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tentang Batas Desa.
 
Perbup itu secara simbolis diserahkan Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, di Pendopo, Kamis (27/1/2022).
 
Dian berharap, semoga Perbup Tentang Batas Desa dapat dipergunakan dengan baik, sebagai dasar untuk penataan Data PBB, Data Asset, Data Tata Ruang Desa, Data Kependudukan dan Data Pendaftaran Tanah (PTSL).
 
“Termasuk data lainnya sebagai bekal untuk anak cucu kita semua,” harap Dian yang juga Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kelurahan Kabupaten Kuningan.
 
Sebelumnya, dilakukan pemetaan partisipatif dan mandiri oleh tim pelaksana desa, kemudian diberikan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kelurahan Kabupaten Kuningan.
 
Selanjutnya  langsung ditindaklanjuti dengan melakukan asistensi atau verifikasi teknis kepada tim provinsi dan tim pusat dalam hal ini Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai dasar penilaian.
 
Setelah itu, diberikan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Provinsi Jawa Barat untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga terintegrasi dalam satu peta Indonesia.

“:Hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa tahap pertama yang dilakukan di 83 desa di Kabupaten Kuningan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan tentang Batas Desa,” pungkasnya.
 
Masih di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Potensi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Kabupaten Kuningan telah menyelesaikan batas desa.
 
“Semoga apa yang dilakukan oleh Kabupaten Kuningan yang sangat luar biasa ini dapat memberikan inspirasi untuk kabupaten/kota lain untuk bisa menyelesaikan batas desa,” katanya.
 
Selengkapnya, penyerahan Perbup Kuningan Tentang Batas Desa tahap 1 diberikan kepada Kades Karangkamulyan, Kecamatan Ciawigebang, Kades Linggasana, Kecamatan Cilimus dan Kades Garatengah, Kecamatan Japara.
 
Kemudian, Kades Mandirancan, Kecamatan Mandirancan, Kades Ciwiru, Kecamatan Pasawahan, Kades Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar, Kades Rajawetan, Kecamatan Pancalang, 
Kades Nanggela, Kecamatan Cidahu dan Kades Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis. 
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.