KUNINGAN (KN),- Sebanyak 83 desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini mempunyai legalitas formal batas wilayah desa yang tertuang dalam P...
KUNINGAN
(KN),- Sebanyak 83 desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini mempunyai legalitas
formal batas wilayah desa yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tentang Batas
Desa.
Perbup itu secara
simbolis diserahkan Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, di Pendopo, Kamis
(27/1/2022).
Dian berharap,
semoga Perbup Tentang Batas Desa dapat dipergunakan dengan baik, sebagai dasar
untuk penataan Data PBB, Data Asset, Data Tata Ruang Desa, Data Kependudukan dan
Data Pendaftaran Tanah (PTSL).
“Termasuk data
lainnya sebagai bekal untuk anak cucu kita semua,” harap Dian yang juga Ketua Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa Kelurahan Kabupaten Kuningan.
Sebelumnya,
dilakukan pemetaan partisipatif dan mandiri oleh tim pelaksana desa, kemudian diberikan
kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kelurahan Kabupaten Kuningan.
Selanjutnya langsung ditindaklanjuti dengan melakukan
asistensi atau verifikasi teknis kepada tim provinsi dan tim pusat dalam hal
ini Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai dasar penilaian.
Setelah itu,
diberikan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Provinsi Jawa Barat untuk
disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga terintegrasi dalam satu
peta Indonesia.
“:Hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa tahap pertama yang dilakukan di 83 desa di Kabupaten Kuningan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan tentang Batas Desa,” pungkasnya.
Masih di tempat
yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Potensi Desa Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Kabupaten Kuningan telah menyelesaikan batas desa.
“Semoga apa
yang dilakukan oleh Kabupaten Kuningan yang sangat luar biasa ini dapat
memberikan inspirasi untuk kabupaten/kota lain untuk bisa menyelesaikan batas
desa,” katanya.
Selengkapnya,
penyerahan Perbup Kuningan Tentang Batas Desa tahap 1 diberikan kepada Kades Karangkamulyan,
Kecamatan Ciawigebang, Kades Linggasana, Kecamatan Cilimus dan Kades Garatengah,
Kecamatan Japara.
Kemudian, Kades
Mandirancan, Kecamatan Mandirancan, Kades Ciwiru, Kecamatan Pasawahan, Kades Sangkanhurip,
Kecamatan Cigandamekar, Kades Rajawetan, Kecamatan Pancalang, Kades Nanggela,
Kecamatan Cidahu dan Kades Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis.
“:Hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa tahap pertama yang dilakukan di 83 desa di Kabupaten Kuningan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan tentang Batas Desa,” pungkasnya.