Pemilu Dipastikan 14 Februari dan Pilkada 27 November 2024



KUNINGAN (KN),- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman, menyebutkan, Pemilu dipastikan Rabu 14 Februari 2024.
 
Menurutnya, hal itu setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP yang difasilitasi Komisi II DPR RI pada 24 Januari 2022.
 
“Yang paling menonjol kemarin itu mengenai jadwal pemungutan suara disepakati Rabu 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada dilaksanakan Rabu 27 November 2024,” katanya kepada kamangkaranews.com di Sekretariat KPU Kuningan, Jumat (28/1/2022).
 
Untuk tahapan tahun ini sudah berlangsung, finalisasinya nanti kalau Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024 sudah disahkan dalam lembaran negara, artinya sudah diundangkan.
 
“Dilihat dari presentasi KPU RI gambaran tahap awal itu pada Juni 2022 akan dilakukan Penyusunan Perencanaan Peraturan KPU, startnya kurang lebih 14 Juni  2022,” katanya.
 
Nantinya, lanjut Asfa panggilan akrabnya, ada perencanaan anggaran dan perencanaan penyusunan peraturan.
 
Setelah itu muncul berbagai Peraturan KPU, mulai dari  Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024, kemudian Pendaftaran Partai Politik, Verifikasi Partai Politik, Penataan Daerah Pemilihan, pokoknya semua peraturan mulai digodog.
 
“Sekarang juga draftnya sudah ada tapi belum disebarluaskan karena masih tahap pematangan dan belum diundangkan,” katanya.

Pemilu 14 Februari 2024 serentak di Indonesia mencakup 5 jenis pemilihan yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
 
Adapun Pilkada 27 Novembver 2024 untuk memilih kepala daerah, mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
 
“Maka pada 2024 totalnya ada 8 jenis pemilihan,” sebut Asfa.
 
Syarat pencalonan kepala daerah diantaranya dicalonkan oleh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi berdasarkan hasil Pemilu 14 Februari 2024.
 
“Pelantikan anggota DPRD bukan termasuk dalam tahapan Pemilu tapi ranahnya ada di Menteri Dalam Negeri. Yang penting kalau sudah ditetapkan perolehan kursinya sudah bisa dijadikan dasar untuk pencalonan,” katanya.
 
Untuk mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, KPU akan merekrut penyelenggara adhoc termasuk tenaga pendukung sesuai spesifikasi kebutuhan, mulai PPK, PPS dan PPDP, itu pun setelah adanya Peraturan KPU.
 
Mengenai anggaran Pemilu 2024 murni dari APBN diturunkan secara bertahap per tahun anggaran. Misalnya tahun ini Tahapan Verifikasi Partai Politik maka anggaran itu untuk kegiatan tersebut dan selanjutnya berdasarkan masing-masing tahapan.
 
Anggaran Pilkada dari APBD Kuningan dan ada dana sharing dari Provinsi Jabar karena bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar. Dana sharing itu untuk honor PPK, PPS, PPDP dan biaya pembuatan TPS.
 
“Saat ini anggaran dari APBD Kuningan baru Rp30,5 miliar dari total kebutuhan anggaran Pilkada 2024 yaitu Rp88,5 miliar. Idealnya fifty-fifty, 50 persen APBD Kuningan dan 50 persen APBD Provinsi Jabar,” sebutnya.
 
Masa tugasnya sebagai Ketua KPU Kuningan akan berakhir 24 Desember 2023, maka tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 sebagian masih dijabat periode sekarang dan sebagian tahapan lagi dikerjakan komisioner yang baru.
 
Pewarta : deha
Diberdayakan oleh Blogger.