Dua Tahun Terakhir, Kabupaten Kuningan Tanam Tiga Juta Bibit Pohon


KUNINGAN (KN),- Dalam dua tahun terakhir ini, di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah ditanam sekira tiga juta batang bibit pohon dari jumlah penanaman di Jawa Barat sebanyak 52.232.425 bibit pohon dalam Gerakan Tanam Pelihara 50 Juta Pohon.
 
Hal itu dikatakan Kepala KCD Hutbun Wilayah VIII Jawa Barat, Ahmad Bagdja, kepada beberapa awak media di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).
 
“Di Kabupaten Kuningan, diperkirakan sudah ditanam tiga juta bibit pohon dan Alhamdulillah semua ini berkat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan dan berbagai komunitas dalam upaya mensukseskan program konservasi,” katanya.
 
Menurutnya, program yang digulirkan Pemkab Kuningan yaitu Pepeling (Pengantin Peduli Lingkungan) setiap calon mempelai pengantin diwajibkan menanam 5 buah bibit pohon pada saat pendaftaran di KUA.
 
Kemudian, Seruling (Siswa Baru Peduli Lingkungan) setiap siswa baru diwajibkan menyumbangkan bibit pohon untuk pelestarian alam.
 
Selain itu pula, imbuhnya, ada APeL (Aparatur Peduli Lingkungan) bukan hanya tentang pelestarian lingkungan dan keselamatan ekosistem tetapi termasuk penanaman pohon.
 
Dijelaskan, untuk Wilayah Jawa Barat, tercapainya 52 juta pohon tak lepas dari dukungan kepemimpinan Gubernur Jabar, Wagub Jabar, Sekda juga para esselon II Pemprov Jabar serta Bupati Walikota.
 
“Program penanaman pohon di Jawa Barat menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis serta untuk mewujudkan Pemulihan Daerah Aliran Sungai di Jawa Barat,” katanya.
 
Bahkan Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran No. 522.4/17/Rek tanggal 17 Februari 2020 Tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon di Lahan Kritis Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat.
 
Dalam perda tersebut, setiap ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menanam 10 pohon. Kenaikan pangkat maupun promosi jabatan ASN/TNI/POLRI sebanyak 50 pohon per orang.
 
Selanjutnya, badan usaha yang memperoleh izin (IMB atau Izin Usaha dan sebagainya) sebanyak 100 pohon per badan usaha.

Termasuk orang akan menikah yaitu 10 pohon per orang. Berulang tahun satu pohon per orang. Begitu pun kelulusan atau wisuda SMA/SMK/Perguruan Tinggi 10 pohon per orang.

"Bahkan perpanjangan STNK kendaraan roda 2 (dua) yaitu 5 pohon dan kendaraan roda empat 10 pohon,” pungkasnya.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.