Bawaslu Jabar Berikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa dan Dosen STKIP Muhammadiyah


KUNINGAN (KN),- Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Koordinator Divisi SDM), Wasikin Marzuki, memberikan kuliah umum atau stadium general terkait demokrasi, pengawasan partisipatif dan kepemiluan kepada mahasiswa dan dosen STKIP Muhammadiyah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
 
Kuliah umum tersebut dilakukan usai penandatanganan MoU antara Bawaslu Kuningan dengan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kuningan di aula STKIP, Rabu (1/12/2021).
 
Wasikin menyampaikan empat poin penting. Pertama, melalui penandatanganan MoU diharapkan bisa menjadi gerbang atau awalan untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang lebih konkret ke depannya.
 
“Contoh sederhananya bisa dari pemenuhan SDM untuk mengisi pos-pos panitia ad hoc di setiap desa maupun TPS pada saat penyelenggaraan Pemilu 2024 digelar,” katanya.
 
Kemudian yang kedua, kaitannya dengan pemilihan umum yaitu memperkuat hubungan antar lembaga dan banyak instansi.
 
“Ini dapat memperkokoh bangunan kelembagaan yang akan menjadi benteng yang kokoh dalam mengawal tahapan pemilu yang baik dan terbuka supaya bisa menghasilkan pemilihan umum yang berkualitas,” katanya.
 
Selanjutnya poin ketiga, memperluas jejaring ataupun koneksi diharapkan mampu memaksimalkan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan fungsi dari pengawasan partisipatif.
 
“Sehingga akan mampu mengedukasi banyak orang dan meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti pada netralitas ASN,” jelasnya.
 
Poin keempat adalah semakin banyaknya pengawas partisipatif khususnya dari kalangan mahasiswa, secara sadar dapat mempersulit terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan hak pilih maupun politik uang.
 
"Semua itu diharapkan dapat dilakukan sebagai upaya yang bisa diteruskan oleh mahasiswa maupun kampus setelah kerja sama ini sepakati guna melakukan pengawasan secara partisipatif yang lebih aktual di lapangan," katanya.
 
Stadium general ditutup dengan sesi dialog interaktif antara mahasiswa dengan narasumber (Wasikin Marzuki) yang kesimpulannya menyampaikan mengenai tata cara pengawasan partisipatif yang dapat dilakukan oleh mahasiswa.
 
Pewarta : deha
Sumber : Bawaslu Kabupaten Kuningan

Diberdayakan oleh Blogger.