IPW : Bongkar Mafia Rumah Sakit Manfaatkan Pandemi Covid-19



JAKARTA,- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane, menyarankan agar Bareskrim Polri membongkar mafia rumah sakit yang meng-covid-kan pasien untuk meraih keuntungan.


“Bongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi Covid-19 dengan cara meng-covid-kan orang sakit yang sebenarnya tidak terkena Covid-19,” katanya di Jakarta, Rabu (3/2/2021).


Hingga kini, imbuh Neta, Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut.


“Tudingan meng-covid-kan orang sudah marak dan ramai di media sosial,” katanya.


Ia menyayangkan sikap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko kenapa sekarang diam membisu seribu bahasa, padahal sebelumnya pernah “berteriak” terkait isu rumah sakit rujukan meng-covid-kan pasien yang meninggal dunia untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah.


Saat itu Moeldoko menegaskan, harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera ditangani.


Berdasarkan data IPW, keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam meng-covid-kan orang jumlahnya tidak sedikit sebab biaya perawatan pasien terinfeksi Covid-19 bisa mencapai Rp290 juta.


“Jika mafia rumah sakit rumah sakit meng-covid-kan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka ambil di tengah pandemi Covid-19 ini,” tandasnya.


Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat 14 hari asumsinya pemerintah menanggung biaya Rp105 juta sebagai biaya paling rendah.


Sedangkan untuk pasien komplikasi, masih kata Neta, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang.


Ia menilai angka yang tidak kecil ini membuat mafia rumah sakit memanfaatkan untuk “menguras” anggaran tersebut.


"Pasien di rumah sakit terkena penyakit lain, kemudian meninggal dunia dan dinyatakan Covid-19, padahal hasil tes belum keluar, setelah hasilnya ada, ternyata negatif,” katanya.


Neta menambahkan, kejahatan yang melibatkan oknum rumah sakit adalah sebuah korupsi baru terhadap anggaran negara.


Apabila Bareskrim Polri tidak peduli terhadap kasus itu, Neta menyarankan agar Kejaksaan dan KPK segera turun tangan agar situasi pandemi ini tidak dimanfaatkan oleh para mafia rumah sakit yang mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat.


“Bareskrim Polri, Kejaksaan dan KPK perlu menyikapi persoalan ini untuk menindaklanjuti secepatnya menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke pengadilan Tipikor,” ucap Neta.


Andhika kontributor Jakarta 

Diberdayakan oleh Blogger.