Hari Ketiga Operasi Yustisi Polres Jaring 36 Pelanggar Prokes



KUNINGAN,- Sebanyak 36 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tidak memakai masker terkena razia Operasi Yustisi Gabungan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional PC-PEN 3M di wilayah hukum Polres Kuningan, Rabu (3/2/2021).

 

Operasi yustisi dilaksanakan di sepanjang Jalan Siliwangi, Taman Kota Kuningan dan Jalan Jenderal Sudirman, Kuningan.

 

“Para pelanggar itu diberi sanksi fisik yaitu melakukan push up,” kata Dir Tahti Polda Jabar AKBP Hadianur, yang turut serta dalam kegiatan operasi tersebut.

 

Masih kata AKBP Hadianur, kegiatan operasi yustisi dan pembagian masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan terkait dengan pelaksanaan PPKM Tahap ke-2 yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kuningan.

 

“Kegiatan operasi yustisi ini sekaligus melakukan pembagian masker kepada masyarakat hari ketiga secara gratis dari 10 hari yang direncanakan,” katanya.

 

Dijelaskan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid 2 yang mulai berlaku dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021, Polres Kuningan bersama stakeholder terkait di Kabupaten Kuningan akan melaksanakan kegiatan operasi yustisi gabungan sekaligus membagikan masker secara gratis kepada masyarakat Kuningan.

 

Pada kesempatan tersebut, AKBP Hadianur menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan agar tetap menerapkan prokes secara aktif terutama ketika melakukan aktivitas di luar rumah.

 

“Hal itu karena kasus Covid-19 semakin bertambah dan menunjukkan angka peningkatan,” pungkasnya.

 

deha

Sumber : Humas Polres Kuningan

Diberdayakan oleh Blogger.