Kapolres Benarkan Desa Timbang dan Cibuntu Harus Dilakukan PSBM


 

KUNINGAN,- Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, kepada sejumlah wartawan mengatakan, Rabu (23/9/2020) situasi dan kondisi Covid-19 di Desa Timbang dan Cibuntu, Kecamatan Cigandamekar, harus segara dilakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro) karena sudah ada di dalam Peraturan Bupati Kuningan.

 

“Jika PSBB dikendorkan atau dicabut itu ada PSBM, maksudnya apabila ada penambahan repoduksi di tiap wilayah kecamatan atau desa, maka camat atau kepala desa sudah bisa menutup atau membatasi kegiatan di desa tersebut,” katanya.

 

Oleh karenanya hal itu bukan isu tapi sudah aturannya, PSBM di masing-masing kecamatan atau desa karena kondisi reproduksi meningkat statusnya menjadi merah maka camat beserta muspika, kepala desa dan satuan tugas bisa segera mengkarantina desa dimaksud.

 

“Sebenarnya sudah bisa dilaksanakan, jadi bukan isu dan itu sudah diatur dan bukan keinginan Kapolres namun telah ada di dalam Peraturan Bupati Kuningan tapi mungkin belum diterapkan,” katanya.

 

Menyikapi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan yang sttusnya sudah berubah dari zona kuning menjadi zona orange, Kapolres minta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 segera mengaktifkan chek point di perbatasan.

 

“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ada TNI. Polri, Pemda, dengan kekuatan seperti kemarin, dua pertiga kekuatan Polres dan dua pertiga kekuatan TNI yang didukung oleh Pemda,” katanya.

 

Penegakkan disiplin protokol kesehatan kepada para pelanggar sanksinya sudah bisa diterapkan dengan adanya operasi yustisi, kalau sebelumnya selama 6 bulan dengan cara edukasi pemberian masker tapi sekarang bisa lebih tegas dengan adanya sanksi.

 

“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sekarang ini strukturnya dari Pemda, kecamatan sampai dengan RT/RW, Ketua Bupati, Wakil Ketua I Dandim atau TNI, Wakil Ketua II Polri dan Wakil Ketua III Pemda,” katanya.

 

deha

Diberdayakan oleh Blogger.