Dana PKH Diduga Diselewengkan Oknum Pendamping
TEGAL (KN) Dana
Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial untuk warga Desa Kreman,
Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, diduga diselewengkan oknum pendamping PKH.
Bantuan PKH
yang seharusnya diterima warga yang berhak ternyata tidak disalurkan, bahkan
ada seorang warga yang sama sekali tidak tahu menahu kalau dirinya sudah
terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga
penerima PKH di tahun 2018.
Beberapa
warga mengaku, uang yang seharusnya sudah diterima sejak pencairan di bulan-bulan tahun
2019, baru diberikan pada Bulan Juni 2020 dan tidak mengetahui berapa
sebenarnya nominal uang yang seharusnya mereka terima.
Dari hasil
investigasi di lapangan, dari salah satu warga berinisial “SY” diperoleh keterangan,
ia dikasih uang Rp 1.000.000 dan disuruh membuat pernyataan bahwa tidak akan
menuntut setelah uang ini dikembalikan.
Padahal
menurut sumber yang bisa dipercaya, total penerima dana PKH di Desa Kreman, baru
ada pengembalian kepada 5 orang warga masing-masing Rp1.000.000.
Anehnya
lagi, ditemukan buku rekening yang masih kosong tidak ada transaksi sama sekali,
padahal buku rekening tersebut diterbitkan oleh salah satu bank di tahun 2018
dan baru diberikan kepada salah satu penerima PKH pada Bulan Juni 2020, dalihnya
keselip di bawah kasur.
Sementara
itu, beberapa warga masyarakat setempat ketika ditemui wartawan kamangkaranews.com untuk diminta informasinya, enggan berkomentar apa-apa
"Saya
takut salah ngomong, saya sudah damai kemarin dan sudah bikin pernyataan serta dikasih
uang PKH," katanya tanpa mau menyebutkan namanya.
Kades Kreman,
Wahyono, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum'at (26/6/2020) mengatakan, kalau
memang selaku pendamping PKH (alam) tidak bisa diajak komunikasi dan tidak ada
itikad baik, silahkan hal itu dikembalikan kepada wartawan.
“Monggo saya
kembalikan ke panjenengan, kalau pun mau pelaporan, saya siap memberikan
bukti-bukti tambahan," tandasnya dengan nada kesal.
Disisi lain,
Pemerintah Kecamatan Warureja melalui Kasi Kesra didampingi Sekcam berjanji
akan mempelajari dulu kasus ini.
"Sebenarnya
kami secara teknis tidak ada kewenangan sama sekali, cuman memang dari kemarin
ada beberapa warga yang mengadukan, kami akan tindak lanjuti segera dan kita
undang pihak-pihak yang bersangkutan yang ada di dalamnya," tegasnya.
Terpisah, salah
satu aktivis yang peduli dengan masyarakat bawah, Sunardi, mengatakan, yang
namanya bantuan harus sampai tepat pada orangnya, masalah keterlambatan tidak
menjadi persoalan karena lagi ada Covid-19 seperti ini.
"Terlambatnya
bantuan yang sampai kepada masyarakat harus jelas alasannya, terlambat kok bisa
sampai tahunan, setelah ramai baru dikasihkan," tandasnya.
Pewarta : fR
Editor :
deha
Post a Comment