Tidak Benar Triwulan I Januari-Maret 2020 Tarif Listrik Naik
JAKARTA
(KN),- Beredarnya surat PT PLN (Persero) beberapa waktu lalu telah memunculkan
kehebohan masyarakat dan menjadi viral di media massa maupun media sosial,
bahkan tidak sedikit orang menjadi emosi jika melihat tabel dan kosakata
penyesuaian tarif yang tertera dalam surat tersebut.
Menurut data
yang diterima media ini dari Sekretariat Negara melalui whatsapp, Rabu (22/1/2020)
diperoleh informasi, dua surat PT PLN tertanggal 30 Desember 2019 tersebut
hanya menerangkan Peraturan Direksi Nomor 0221.P/DIR/2019 tentang Tata Cara
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
“Kalau
membaca surat itu secara tergesa-gesa dan tidak teliti maka akan menyimpulkan bahwa
tarif listrik naik. Padahal dalam surat tidak dicantumkan adanya kenaikan tarif
listrik pada Triwulan I Januari-Maret 2020,” katanya.
Dijelaskan, surat
dimaksud ditandatangani oleh Executive Vice President (EVP) Tarif dan Pelayanan
Publik Tohari Hadiat ditujukan kepada General Manager Unit Induk Distribusi dan
GM Unit Induk Wilayah.
Surat itu melampirkan Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang ditandatangani oleh Komite Niaga PLN yaitu Direktur Keuangan dan Direktur Perencanaan Korporat, Tohari Hadiat, justru menunjukkan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode Januari-Maret 2020.
“Konsumen untuk golongan pelanggan manapun, tetap membayar listrik per KWh dengan tarif yang sama dengan sebelumnya,” jelasnya.
Tarif listrik untuk golongan I Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA misalnya, tetap sebesar Rp 1.352 per KWh. Demikian juga tarif untuk golongan pelanggan yang menggunakan daya 1.300 VA hingga 200 kVA, tetap sebesar Rp 1.467,28 per KWh.
“Mari kita berhati-hati ketika menerima informasi, jika hal itu berupa surat atau tulisan agar teliti dan tidak tergesa-gesa membacanya supaya tidak mudah terpancing emosi,” harapnya.
Surat itu melampirkan Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang ditandatangani oleh Komite Niaga PLN yaitu Direktur Keuangan dan Direktur Perencanaan Korporat, Tohari Hadiat, justru menunjukkan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode Januari-Maret 2020.
“Konsumen untuk golongan pelanggan manapun, tetap membayar listrik per KWh dengan tarif yang sama dengan sebelumnya,” jelasnya.
Tarif listrik untuk golongan I Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA misalnya, tetap sebesar Rp 1.352 per KWh. Demikian juga tarif untuk golongan pelanggan yang menggunakan daya 1.300 VA hingga 200 kVA, tetap sebesar Rp 1.467,28 per KWh.
“Mari kita berhati-hati ketika menerima informasi, jika hal itu berupa surat atau tulisan agar teliti dan tidak tergesa-gesa membacanya supaya tidak mudah terpancing emosi,” harapnya.
deha--
Post a Comment