Program PTSL Desa Sirangkang 2020 Diduga Maladministrasi
PEMALANG (KN),-
Pemerintah Desa Sirangkang, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, diduga
melakukan maladmistrasi kepada warganya terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) Tahun 2020.
Kendati SK lokasi PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Wilayah Kabupaten Pemalang untuk 20 desa, termasuk Desa Singkarang belum ditetapkan dan disosialisasikan secara resmi, namun Pemdes Sirangkang telah memungut biaya PTSL Rp250.000 kepada setiap calon pemohon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Pemdes Sirangkang diduga telah melakukan maladministrasi melalui panitia berupa penarikan biaya swadaya terhadap masyarakat calon pemohon, sejak tahun 2019.
Kendati SK lokasi PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Wilayah Kabupaten Pemalang untuk 20 desa, termasuk Desa Singkarang belum ditetapkan dan disosialisasikan secara resmi, namun Pemdes Sirangkang telah memungut biaya PTSL Rp250.000 kepada setiap calon pemohon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Pemdes Sirangkang diduga telah melakukan maladministrasi melalui panitia berupa penarikan biaya swadaya terhadap masyarakat calon pemohon, sejak tahun 2019.
Menurut
pengakuan salah seorang warga masyarakat desa yang merupakan calon pemohon program
PTSL kepada awak media ini beberapa waktu yang lalu, mengungkapkan, ia telah
dimintai biaya swadaya oleh panitia.
"Saya sudah mendaftar program sertifikat massal di balai desa beberapa bulan yang lalu dan disuruh membayar uang sebesar Rp250.000 untuk biaya swadaya dan diberi bukti kwitansi," ungkapnya sambil berpesan agar namanya jangan dicantumkan.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Pemdes Sirangkang, Nurwitanto, ketika dikonfirmasi media dihadapan perangkat desa lainnya serta pengurus panitia PTSL di aula balai desa setempat, Selasa (21/1/2020) menerangkan, pembentukan panitia dan penarikan biaya swadaya sesuai kesepakatan dan sudah dimusyawarahkan.
"Terkait pembentukan panitia dan penarikan biaya swadaya sudah sesuai dengan hasil kesepakatan musyawarah bersama dan sudah disepakati oleh BPN, dasarnya adalah Peraturan Desa Sirangkang dan Peraturan Bupati tentang PTSL," katanya.
Namun ketika ditanya soal peraturan desa dimaksud termasuk estimasi pengalokasian biaya yang dibebankan kepada masyarakat calon pemohon, ia berdalih media tidak perlu ikut campur urusan ini sambil memperlihatkan sikap yang sinis.
"Itu bukan urusan anda, itu urusan panitia ngapain anda menanyakan hal itu ?," dalihnya dengan nada sinis.
"Saya sudah mendaftar program sertifikat massal di balai desa beberapa bulan yang lalu dan disuruh membayar uang sebesar Rp250.000 untuk biaya swadaya dan diberi bukti kwitansi," ungkapnya sambil berpesan agar namanya jangan dicantumkan.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Pemdes Sirangkang, Nurwitanto, ketika dikonfirmasi media dihadapan perangkat desa lainnya serta pengurus panitia PTSL di aula balai desa setempat, Selasa (21/1/2020) menerangkan, pembentukan panitia dan penarikan biaya swadaya sesuai kesepakatan dan sudah dimusyawarahkan.
"Terkait pembentukan panitia dan penarikan biaya swadaya sudah sesuai dengan hasil kesepakatan musyawarah bersama dan sudah disepakati oleh BPN, dasarnya adalah Peraturan Desa Sirangkang dan Peraturan Bupati tentang PTSL," katanya.
Namun ketika ditanya soal peraturan desa dimaksud termasuk estimasi pengalokasian biaya yang dibebankan kepada masyarakat calon pemohon, ia berdalih media tidak perlu ikut campur urusan ini sambil memperlihatkan sikap yang sinis.
"Itu bukan urusan anda, itu urusan panitia ngapain anda menanyakan hal itu ?," dalihnya dengan nada sinis.
Pewarta : sR
Editor :
deha
Post a Comment