Presiden Akan Naikkan BUP TNI Jadi 58 Tahun




JAKARTA (KN),- Presiden Joko Widodo akan menaikkan Batas Usia Pensiun (BUP) anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlaku selama ini semula 53 menjadi 58 tahun.

“Ketentuan usia pensiun TNI diatur Undfang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” kata Presiden ketika memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Kemenhan, TNI dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika, Kemenhan Jakarta, Kamis (23/1/2020). 

Dikatakan, pasal 53 dalam UU itu menyebutkan, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Presiden Jokowi juga meminta adanya rencana strategis meningkatkan kesejahteraan prajurit, termasuk penyediaan perumahan, kesehatan dan tunjangan kinerja.

Pada kesempatan itu, Kepala Negara mengapresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan dalam upaya menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNl, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," kata Presiden Jokowi.

Kontributor Jakarta : Andika

Diberdayakan oleh Blogger.