Presiden Akan Naikkan BUP TNI Jadi 58 Tahun
JAKARTA (KN),- Presiden Joko Widodo akan menaikkan Batas Usia Pensiun (BUP)
anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlaku selama ini semula 53 menjadi
58 tahun.
“Ketentuan
usia pensiun TNI diatur Undfang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” kata
Presiden ketika memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Kemenhan, TNI dan
Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika, Kemenhan Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Dikatakan, pasal 53 dalam UU itu menyebutkan, prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira
dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Presiden Jokowi juga meminta adanya rencana strategis
meningkatkan kesejahteraan prajurit, termasuk penyediaan perumahan, kesehatan
dan tunjangan kinerja.
Pada kesempatan itu, Kepala Negara mengapresiasi prajurit
yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan dalam upaya menjaga keutuhan
dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNl,
kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan
kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," kata Presiden Jokowi.
Kontributor Jakarta : Andika
Post a Comment