JAKARTA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk gugus tugas khu...
JAKARTA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo,
mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk gugus
tugas khusus di setiap daerah.
“Tugas pokok dan fungsi menerapkan upaya dan
langkah-langkah preventif mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),” katanya,
Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Menurutnya, potensi Karhutla yang nyaris
menjadi rutinitas di Indonesia mestinya bisa diperkecil dengan upaya-upaya
preventif yang efektif.
Upaya dan langkah-langkah preventif tersebut bisa
direalisasikan jika ada kemauan baik dan kesungguhan dari semua pihak.
Jika saja dilaksanakan dengan konsisten dan
sungguh-sungguh, Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2004 bisa mencegah atau meminimalisir
potensi Karhutla.
PP ini, lanjut Bamsoet, memberi wewenang
kepada sejumlah pihak pada tingkat daerah untuk menjaga atau melindungi hutan
dari aksi pengrusakan atau pembakaran hutan untuk tujuan apapun.
“Artinya, PP No.45/2004 ini menjadi pijakan
hukum untuk membangun sistem atau mekanisme kerja bersifat preventif dan yang terpenting
adalah kemauan semua pemerintah daerah untuk peduli pada hutan,” tegasnya.
Dengan peduli, pemerintah daerah bisa
menggerakan semua potensi daerah setempat, termasuk masyarakat adat, untuk
mencegah aksi pembakaran atau pengrusakan hutan.
Berangkat dari catatan historis kasus
Karhutla, Kementerian LHK perlu mengambil inisiatif untuk membentuk gugus tugas
pada tingkat daerah yang tupoksinya melakukan atau menerapkan langkah-langkah
preventif mencegah Karhutla.
“Kekuatan gugus tugas seperti ini akan sangat
ideal jika bersumber dari sinergi antara aparatur sipil pusat dan daerah,
TNI/Polri serta masyarakat adat dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika (BMKG),” katanya.
Selain mencegah pengrusakan atau pembakaran
oleh manusia, sangat penting bagi gugus tugas seperti ini juga berkoordinasi
dengan BMKG untuk mengetahui kecenderungan cuaca, khususnya dalam periode musim
kering atau panas.
“Tentu saja gugus tugas ini patut
diperlengkapi dengan peralatan yang memadai agar mampu responsif pada saat
dibutuhkan,” katanya.
Dimana saja wilayah yang memerlukan penguatan
gugus tugas seperti itu bisa dipetakan berdasarkan catatan historis kasus
Karhutla dan perilaku serta kecenderungan masyarakat setempat.
Sumber Staf Ahli DPR RI