72 Tahun Koperasi di Indonesia, Kuningan Masih Marak Rentenir




KUNINGAN (KN),- Kendati koperasi di Indonesia sudah berdiri sejak 72 tahun yang lalu, namun khususnya di Kabupaten Kuningan hingga saat ini masih marak rentenir yang bertopeng Koperasi Usaha Simpan Pinjam (USP).

Irosnisnya, para pejabat di Kabupaten Kuningan yang berkecimpung di bidang perkoperasian seakan “tutup mata tutup telinga” menyikapi kondisi tersebut dan terkesan ada pembiaran.

Meskipun keberadaan koperasi abal-abal tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, khususnya Bab IV Pembentukan dan Bab V Keanggotaan.

Menyikapi hal itu, salah seorang warga Kuningan di perantauan yang tidak mau namanya dicantumkan, melalui WhatApps mengatakan, Rabu (7/8/2019) maraknya rentenir “berkedok koperasi” di Kuningan harus disikapi secara serius.

Usaha Simpan Pinjam (USP) berkedok koperasi dalam menjalankan bisnisnya hanya menerima nasabah untuk dijadikan debitur, bukan anggota koperasi,” kata pria lulusan IKOPIN yang sekarang berdomisili di Bandung.  

Menurutnya, metode pinjaman atau kredit yang diberlakukan kepada nasabah pun beragam. Ada yang tanpa jaminan, dengan sistem pembayaran angsuran harian, mingguan dan bulanan.

“Ada pula melampirkan agunan (jaminan) seperti BPKB atau sertifikat tanah dengan pembayaran angsuran ditambah bunga atau jasa pinjaman yang sangat tinggi diatas 50% - 100%,” sebut dia. 

Jika para nasabah sudah menyelesaikan hutang piutang atau melunasi pinjamannya, maka tidak ada lagi hubungan administrasi maupun kelembagaan. Artinya nasabah bukanlah anggota koperasi.

Biasanya rentenir koperasi tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para nasabah karena memang bukan anggota, yang ada hanya “Debitur Putus Kontrak”.

Padahal koperasi yang benar harus mengacu kepada Bab VI Perangkat Organisasi dan Bab IX Sisa Hasil Usaha, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.