Bupati Kuningan Diminta Tegas Terhadap Rentenir “Berkedok” Koperasi




KUNINGAN (KN),- Salah seorang warga Kuningan di perantauan yang tidak mau namanya dicantumkan, melalui WhatApps mengatakan, Rabu (7/8/2019) Bupati Kuningan dan Komisi II DPRD Kuningan diminta tegas menyikapi maraknya rentenir “berkedok” (bertopeng) koperasi.

“Saya berharap Bupati Kuningan menindak tegas para rentenir yang mengatasnamakan Koperasi Usaha Simpan Pinjam (USP) di Kabupaten Kuningan karena merusak marwah koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia sesuai Pasal 33 ayat (1) UUD 1945,” harapnya.   

Akan lebih elok, jika Bupati Kuningan segera menugaskan Kadis Koperasi dan UKM, Kadis PMPTSP (Perijinan) dibantu kepolisian agar membekukan ijin dan menutup usaha Koperasi USP yang disinyalir adalah rentenir.    

“Ini juga pekerjaan rumah bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang baru dan akan dilantik tanggal 9 September 2019, khususnya Komisi II menangani bidang perekonomian,” kata pria lulusan IKOPIN yang sekarang berdomisili di Bandung.

Rentenir Koperasi USP yang tidak mematuhi regulasi dan ketentuan perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.