Sri Bantah Siap Mundur Sudah Terima Kompensasi





KUNINGAN (KN),- Caleg DPRD Kabupaten Kuningan Dapil Kuningan 1 (Kecamatan Kuningan, Cigugur, Sindangagung, Garawangi, Ciniru dan Hantara) dari Partai Gerindra Nomor Urut 3, Sri Laelasari, membantah siap mundur karena sudah menerima kompensasi dari caleg nomor urut 2.

“Rumor yang beredar di masyarakat, Ibu Sri sudah bertemu dengan caleg nomor urut 2 agar tidak melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait data perolehan suara Pileg 2019,” kata Ketua Timses, Roni Agus Pramono, kepada sejumlah awak media, Kamis (2/5/2019).  

Dijelaskan, Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Kuningan, 28-29 April 2019 di Ballroom Hotel Horison Tirta Sanita, Sangkanurip, Kuningan, terdapat keanehan karena penggantian saksi utama oleh saksi cadangan.

“Padahal saksi utama tersebut akan mengajukan revisi data terhadap perolehan suara Ibu Sri Laelasari karena tidak tidak sesuai dengan angka ketika Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kuningan yang unggul 20 suara dari caleg nomor urut 2,” katanya.

Menurutnya, selisih angka tersebut sudah dikomunikasikan kepada Komisioner  Bawaslu Kuningan yang hadir disana dan meminta kotak suara dibuka kembali untuk singkronisasi data sesuai DA1, DAA1, C1 berhologram dan foto C1 plano.

“Sebagai pertanggungjawaban moril, akan melanjutkan persoalan itu ke MK dan menyayangkan rumor tersebut karena merupakan tuduhan keji dan pembunuhan karakter,” katanya.

Data yang dihimpun media ini sesuai dokumen yang dibuat KPU Kuningan yaitu model DB1-DPRD Kabupaten/Kota Kuningan, perolehan suara Caleg Nomor 3 Sri Laelasari 2113, sedangkan Nomor Urut 2 Eka Satria Ramadhan 2120, sehingga terpaut angka 7 suara.    

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.