Sri Bantah Siap Mundur Sudah Terima Kompensasi
KUNINGAN (KN),- Caleg DPRD Kabupaten Kuningan
Dapil Kuningan 1 (Kecamatan Kuningan, Cigugur, Sindangagung, Garawangi, Ciniru
dan Hantara) dari Partai Gerindra Nomor Urut 3, Sri Laelasari, membantah siap mundur
karena sudah menerima kompensasi dari caleg nomor urut 2.
“Rumor yang beredar di masyarakat, Ibu Sri sudah
bertemu dengan caleg nomor urut 2 agar tidak melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi
(MK) terkait data perolehan suara Pileg 2019,” kata Ketua Timses, Roni Agus
Pramono, kepada sejumlah awak media, Kamis (2/5/2019).
Dijelaskan, Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Kuningan, 28-29 April 2019 di Ballroom Hotel
Horison Tirta Sanita, Sangkanurip, Kuningan, terdapat keanehan karena
penggantian saksi utama oleh saksi cadangan.
“Padahal saksi utama tersebut akan mengajukan
revisi data terhadap perolehan suara Ibu Sri Laelasari karena tidak tidak
sesuai dengan angka ketika Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kuningan yang
unggul 20 suara dari caleg nomor urut 2,” katanya.
Menurutnya, selisih angka tersebut sudah dikomunikasikan
kepada Komisioner Bawaslu Kuningan yang
hadir disana dan meminta kotak suara dibuka kembali untuk singkronisasi
data sesuai DA1, DAA1, C1 berhologram dan foto C1 plano.
“Sebagai pertanggungjawaban moril, akan melanjutkan persoalan itu ke MK dan menyayangkan rumor tersebut karena merupakan tuduhan keji dan pembunuhan karakter,”
katanya.
Data yang dihimpun media ini sesuai dokumen yang
dibuat KPU Kuningan yaitu model DB1-DPRD Kabupaten/Kota Kuningan, perolehan
suara Caleg Nomor 3 Sri Laelasari 2113, sedangkan Nomor Urut 2 Eka Satria
Ramadhan 2120, sehingga terpaut angka 7 suara.
deha--
Post a Comment