PTSL dan Pemetaan Kota Tegal Lengkap Dukung Program Smart City



TEGAL (KN),– Dalam siaran persnya, Kantor Pertanahan Kota Tegal mengatakan bahwa di Indonesia terdapat sekitar 126 juta bidang tanah dan saat ini sudah terdaftar sebanyak lebih kurang 60 juta bidang tanah (47%) dan masih ada 66 juta bidang tanah yang belum terdaftar. Jika tidak ada percepatan, dibutuhkan waktu lebih dari 100 tahun untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah. Untuk pemerintah mulai melakukan percepatan tersebut sejak tahun 2017. 

Pemerintah melaksanakan penyertipikatan tanah secara manual melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Melalui PTSL penyertipikatan tanah seluruh Indonesia dapat dipangkas menjadi 9 tahun. Diharapkan, pada tahun 2025 seluruh bidang tanah dapat terdaftar dan bersertifikat.

Jumlah bidang tanah di kota Tegal keseluruhan diperkirakan sejumlah 85.000 bidang. Yang sudah terdaftar tercatat sebanyak 79.000 bidang. Sedangkan sisanya belum terdaftar yang meliputi 27 kelurahan dalam 4 kecamatan. 

Pada Tahun Anggaran 2019, Kantor Pertanahan Kota Tegal memperoleh target kegiatan PTSL sebanyak 1500 bidang Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan 2.000 bidang Peta Bidang Tanah (PBT). Di samping itu Kantor Pertanahan Kota Tegal juga memperoleh target kegiatan pendaftaran tanah lengkap (Kota Tegal Lengkap) tahun 2020, sehingga seluruh bidang tanah di Kota Tegal harus sudah terdaftar pada tahun 2020 dimana kegiatannya dimulai tahun 2019.

Cara mewujudkan penyelesaian kegiatan PTSL tahun 2019, pada tanggal 8 Agustus 2019, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal menerapkan strategi antara lain dengan meningkatkan target harian pengumpulan data yuridis dan pengumpulan data fisik bidang tanah. 

Strategi yang diterapkan dalam upaya meningkatkan perolehan data yuridis dan data fisik harian PTSL, tahun 2019 antara lain kerja ceria yaitu menambah jam kerja ASN setelah melaksanakan pengumpulan data pada siang hari (jam kerja). Pengolahan data hasil lapang dilakukan pada malam hari di kantor secara bersama-sama baik data-data yuridis berupa dokumen atas hak maupun data fisik berupa hasil pengukuran untuk dipetakan dikantor. 

Selanjutnya Wisata PTSL yaitu pelaksanaan pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan pada hari-hari libur Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional. Penambahan alat ukur kantor pertanahan Kota Tegal hanya memiliki satu unit alat ukur modern yang berbasis satelit, oleh karenanya dilakukan upaya penambahan alat ukur tersebut.

Pemanfaatan aplikasi smart (PTSL) aplikasi yang membantu percepatan pekerjaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berbasis GIS (Geografi Information System) yang dijalankan oleh media android dengan fitur-fitur yang disesuaikan dengan kebutuhan PTSL. 

Pelatihan penggunaan aplikasi ini telah dilakukan kepada seluruh ASN di kantor pertanahan Kota Tegal guna mendukung percepatan penyelesaian kegiatan PTSL. Tahun 2019 persiapan Kota Tegal Lengkap sekaligus persiapan Kota Tegal Lengkap tahun 2020.

Serta berkoordinasi dengan Walikota Tegal dan Forkopimda terkait kegiatan PTSL dan Kota Tegal Lengkap 2020. Diharapkan memperoleh dukungan seluruh stake-holder untuk disinergikan dengan program smart city Kota Tegal.

Secara normal apabila kegiatan pendaftaran tanah sitematis lengkap (PTSL) yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2017 maka Kota Tegal akan menjadi kota lengkap perolehan tahun 2022. Akan tetapi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal untuk pendaftaran tanah lengkap Kota Tegal tahun 2020. Sebuah tantangan yang harus diwujudkan melalui penerapan strategi dan kerja keras seluruh jajaran.

Kota lengkap adalah suatu kondisi dimana seluruh bidang tanah dalam satu wilayah sudah dipetakan dalam bentuk peta tunggal (one map policy) dengan data tekstual dan data special terekam secara digital dan valid. Sehingga pelayanan pertanahan dapat dilaksanakan secara elektronik. 

Sesuai dengan visi misi Kota Tegal 2019-2024 yaitu Tegal Smart City (Kota Cerdas). Ada dua prasyarat di dalam membangun pendaftaran tanah lengkap Kota Tegal yaitu focus dan locus. Focus yaitu membangun pendaftaran tanah lengkap dimulai dari wilayah terkecil dalam suatu wilayah kelurahan yaitu rukun tetangga yang akan dilakukan kegiatan antara lain inventarisasi dan tekstual dan data spasial, validasi buku tanah, surat ukur, warkah, repositioning untuk bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar, pengukuran bidang-bidang yang belum terdaftar.

Lokus yaitu Kantor Pertanahan Kota Tegal menetapkan lokasi kelurahan sebagai kelurahan lengkap terlebih dahulu dengan syarat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal pada tahun anggaran 2019 ini. Lokasi yang ditetapkan adalah Kelurahan Bandung dan Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan. 

Apabila kantor pertanahan kota tegal sudah dapat mewujudkan Kota Tegal Lengkap, maka tersedia peta berbasis bidang tanah untuk memenuhi kebutuhan administrasi pemeruntah. Tersedia peta tematik multiguna untuk penentuan nilai jual obyek pajak (NJOP), Informasi nilai pasar, penataan penggunaan tanah dan kesesuaian dengan tata ruang.

Mengingat pentingnya membangun pendaftaran tanah lengkap Kota Tegal, maka pertanahan Kota Tegal telah melakukan langkah sebagai berikut: study banding ke kantor pertanahan kota surakarta, pelatihan aplikasi smart PTSL untuk ASN dan puldatan (Babinsa dan Karangtaruna) tanggal 23 Maret 2019.

Ekspose kepada Dirjen Infrastruktur Keagrarian Kementrian ATR/BPN pada tanggal 28 Maret 2019, kemudian pemotretan udara menggunakan pesawat air awak di wilayah Kota Tegal akan menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang memiliki base map hasil droning meliputi seluruh wilayah kelurahan/kecamatan.

Dapat memanfaatkan untuk penetapan batas administrasi secara detil, batas RT, batas RW, batas kelurahan, batas kecamatan, batas Kota Tegal dengan wilayah administrasi sekelilingnya. Pembaharuan peta pajak bumi dan bangunan, perencanaan wilayah skala besar (1:500/1:1000:1:2000). mitigasi bencana, rujukan pemerintah Kota Tegal untuk mengarahkan investor yang akan berinvestasi di Kota Tegal dan kesatuan perencanaan dengan base map yang sama.

Terealisasinya kegiatan pemetaan Kota Tegal lengkap akan signifikan dan mendukung terciptanya Smart City Kota Tegal, diperlukan juga sistem penganggaran, perencanaan dan pelaksanaan antara kantor pertanahan Kota Tegal dengan pemerintah Kota Tegal. Smart City Kota Tegal adalah mimpi yang dapat diwujudkan dalam kerja keras dan kerja cerdas, kolaborasi semua stake holder secara terpadu. (SR)

Diberdayakan oleh Blogger.