Kantor Pertanahan Kota Tegal Canangkan Pembangunan Zona Integritas





TEGAL (KN),- Kantor Pertanahan Kota Tegal secara resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas dalam rangka menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di kantor setempat, Selasa (30/4/2019). 

Kepala Pertanahan Nasional Kota Tegal, Siyamto. A. Ptnh, M.Si, mengatakan, pencanangan zona integritas merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014.

“Dan ditindaklanjuti dari pencanangan yang dilakukan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dilaksanakan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng pada tanggal 10 April 2019,” katanya.

Deklarasi/pencanangan zona integritas merupakan komitmen dari seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kota Tegal untuk melakukan pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Sebagai langkah awal mencapai tujuan yaitu mewujudkan Kantor Pertanahan Kota Tegal sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pencanangan pembangunan zona integritas sebagai upaya untuk meningkatkan citra dan wibawa dan dalam rangka reformasi birokrasi Kementrian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kota Tegal.

Pembangunan zona integritas dibangun dengan dua komponen pengungkit dan komponen hasil pengungkit dilakukan dengan cara pembangunan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia (SDM).

Kemudian, penguatan akuntabilitas kerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat dan akurat.

“Sedangkan komponen hasil adalah penilaian masyarakat atas hasil komponen pengungkit yaitu indeks kepuasan masyarakat. Adanya perbaikan-perbaikan nyata ini menjadi landasan yang kokoh menuju lembaga yang maju, modern dan profesional,” katanya.

Siyamto mengajak semua ASN dari lini pimpinan sampai dengan staf dan PPNPN agar konsisten dalam melaksanakan pembangunan zona integritas yang telah dideklarasikan secara eksternal pada hari ini.

“Setelah pencanangan segera diambil langkah-langkah strategis dalam proses pembangunannya,” katanya.

Dengan pencanangan ini diharapkan menjadi penyemangat dalam melaksanakan pembangunan zona integritas sebagai bagian dari reformasi birokrasi yaitu upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.

Pencanangan disaksikan Komandan Distrik Militer 0712 Tegal, Komandan Pangkalan Angkatan Laut Tegal, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Ketua IPPAT Kota Tegal dan Ketua INI Kota Tegal.

SR--


Diberdayakan oleh Blogger.