Kantor Pertanahan Kota Tegal Canangkan Pembangunan Zona Integritas
TEGAL (KN),- Kantor Pertanahan Kota Tegal secara resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas dalam rangka menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di kantor setempat, Selasa (30/4/2019).
Kepala Pertanahan Nasional
Kota Tegal, Siyamto. A. Ptnh, M.Si, mengatakan, pencanangan zona integritas merupakan amanat
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
52 tahun 2014.
“Dan ditindaklanjuti dari
pencanangan yang dilakukan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) dilaksanakan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng pada tanggal
10 April 2019,” katanya.
Deklarasi/pencanangan zona integritas merupakan komitmen dari seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kota Tegal
untuk melakukan pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan yang
prima kepada masyarakat.
Sebagai langkah awal
mencapai tujuan yaitu mewujudkan Kantor Pertanahan Kota Tegal sebagai Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pencanangan pembangunan zona
integritas sebagai upaya untuk meningkatkan citra dan wibawa dan dalam rangka
reformasi birokrasi Kementrian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kota Tegal.
Pembangunan zona integritas
dibangun dengan dua komponen pengungkit dan komponen hasil pengungkit
dilakukan dengan cara pembangunan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan
manajemen sumber daya manusia (SDM).
Kemudian, penguatan akuntabilitas
kerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat,
tepat dan akurat.
“Sedangkan komponen hasil
adalah penilaian masyarakat atas hasil komponen pengungkit yaitu indeks kepuasan
masyarakat. Adanya perbaikan-perbaikan nyata ini menjadi landasan yang kokoh
menuju lembaga yang maju, modern dan profesional,” katanya.
Siyamto mengajak semua ASN dari lini pimpinan sampai dengan staf dan PPNPN agar konsisten dalam melaksanakan pembangunan zona integritas yang telah dideklarasikan secara eksternal pada hari ini.
“Setelah pencanangan segera
diambil langkah-langkah strategis dalam proses pembangunannya,” katanya.
Dengan pencanangan ini
diharapkan menjadi penyemangat dalam melaksanakan pembangunan zona integritas
sebagai bagian dari reformasi birokrasi yaitu upaya pemberantasan korupsi dan
peningkatan pelayanan publik.
Pencanangan disaksikan
Komandan Distrik Militer 0712 Tegal, Komandan Pangkalan Angkatan Laut Tegal,
Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Ketua IPPAT Kota Tegal
dan Ketua INI Kota Tegal.
SR--
Post a Comment