Terkait Subsidi PTSL Desa Limbangan, Disperkim dan BPN Saling Tuding





PEMALANG (KN),- Alasan tidak adanya pencairan secara keseluruhan subsidi untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Limbangan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang terjawab sudah.

Dari masing-masing dinas terkait saling mengklaim sudah melaksanakan program sesuai mekanisme yang benar. Hal ini terungkap ketika awak media ini berkunjung ke beberapa pihak terkait yang membidangi masalah ini.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Kabupaten Pemalang, Mugiyatno, melalui Kasi Pertanahan Yusuf, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/2/2019) mengungkapkan, dasar pemberian bantuan subsidi itu pada surat Keputusan Bupati menindaklanjuti surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan pada Bulan Januari 2018 yang awalnya hanya berjumlah 1000 bidang.

“Atas dasar itulah yang dijadikan pedoman kita memberikan bantuan subsidi ke desa Limbangan," ungkapnya

Masih menurut Yusuf, kemudian kenapa di Desa Limbangan jadi 2126 bidang ?.

"Jadi gini BPN itu sendiri kan kejar target untuk semua wilayah di Kabupaten Pemalang tidak mau tahu atau tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah terkait alokasi per desa yang penting target mereka (BPN) itu sampai, entah desa itu sudah ada SK penetapan atau belum lalu ditambah jumlah bidangnya," katanya.

Ditambahkan, dalam istilahnya BPN itu "ngompori” ke Desa Limbangan untuk penambahan jumlah bidang tanah yang didaftarkan.

“Sayangnya adanya penambahan tersebut pihak BPN tidak berkoordinasi dengan kita, justru kita baru tahu ada penambahan di desa Limbangan pada bulan november akhir. Seandainya dari BPN ada pemberitahuan perubahan jumlah bidang melalui surat resmi kami pasti segera merevisinya untuk pencairan subsidinya sesuai jumlah bidang tanah yang ada," imbuhnya

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, Fadil Fadli melalui Kasi IP Turmudi di sela-sela kesibukannya secara singkat kepada awak media membantah atas pernyataan tidak adanya koordinasi atau pemberitahuan kepada dinas terkait.

"Semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada, bukti surat pemberitahuan yang kami kirimkan pun sudah berstempel resmi dari Kepala Kantor Pertanahan mas," bantahnya (SR)


Diberdayakan oleh Blogger.