Seribu Seratus Bidang Program PTSL Desa Limbangan Tidak Disubsidi





PEMALANG (KN).- Sebanyak 1100 bidang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah kabupaten.

Pasalnya dari jumlah keseluruhan 2100 bidang yang didaftarkan program PTSL  hanya 1000 bidang saja yang mendapat bantuan subsidi pemerintah kabupaten sesuai SK penetapan pertama yang dikeluarkan oleh BPN.

Hal ini yang membuat Pemdes Limbangan berupaya keras untuk mendapatkan haknya kepada pemerintah kabupaten melalui dinas terkait.

Sekretaris Desa Limbangan Subekti, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (18/2/2019) menyebutkan, jumlah keseluruhan ada 2100 bidang tanah yang mengikuti program sertifikat PTSL tapi kenyataannya hanya 1000 bidang saja yang mendapat bantuan subsidi sisanya tidak disubsidi.

"Kami sudah pontang-panting ke BPN dan PERKIM mengupayakan agar bisa direalisasikan pencairan bantuan subsidinya tetapi tetap saja tidak bisa dengan alasan yang mendapat bantuan subsidi hanya 1000 saja sesuai SK penetapan yang pertama dikeluarkan oleh BPN," katanya

Ditambahkan, detik-detik terakhir adanya penambahan kuota yaitu pada Bulan Agustus yang lalu. Awalnya ia tidak mengetahui adanya bantuan subsidi dari pemerintah kabupaten setelah tahu ada subsidi akhirnya berupaya supaya bisa direalisasikan.

“Namun setelah kami mendapat informasi bahwa alasan tidak turunnya bantuan subsidi disebabkan kurangnya koordinasi antara BPN dengan PERKIM terkait adanya tambahan kuota di desa Limbangan ini,” katanya.

Disinggung mengenai PERDES tentang PTSL Desa Limbangan sebagai lembaran desa yang menjadi bukti tertib administrasi, ia mengatakan, semua kelengkapan administrasi terkait PERDES dan SK panitia ia serahkan kepada Sahroni selaku bendahara karena saat itu ia baru sebulan dilantik sebagai sekretaris desa.

Sementara itu, Sahroni ketika dihubungi via telepon selulernya belum bisa memberikan informasi yang diharapkan. Hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan maupun keterangan resmi dari dinas terkait terkait persoalan ini karena keterbatasan waktu. (SR)


Diberdayakan oleh Blogger.