JAKARTA (KN),- Wacana kendaraan sepeda motor bisa masuk jalan tol kini semakin merebak. Hal itu menimbulkan pro kontra dan menjadi p...
JAKARTA (KN),- Wacana kendaraan sepeda motor
bisa masuk jalan tol kini semakin merebak. Hal itu menimbulkan pro kontra dan
menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, terutama menyangkut sarana dan
keselamatan pengendara.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, dalam penjelasan persnya mengatakan, Jumat
(1/2/2019), penggunaan jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15
Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No.
44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.
“Dalam peraturan itu khususnya Peraturan
Pemerintah No. 44 Tahun 2009, diatur bahwa motor sebenarnya boleh melintasi
jalan tol. Tapi ada syaratnya,” katanya.
Dijelaskan, jalan tol dapat dilengkapi dengan
jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik
terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda
empat atau lebih," begitu bunyi PP 44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang
menjelaskan jalan tol khusus sepeda motor.
PP No. 44/2009 diberikan juga penjelasan umum
mengenai aturan motor lewat jalan tol. Penjelasan umum itu salah satunya
berbunyi, kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan
populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan
infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol.
“Tentunya pemberian kemudahan ini diberikan
dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan,”
katanya.
Menurutnya, jalan tol Mandara Bali dan
Suramadu yang menyediakan jalur khusus untuk motor sejak lima tahun lalu,
merupakan salah satu contoh yang baik atas keberpihakan negara dan azas
keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai
moda transportasinya.
Di Suramadu, bahkan sejak sepuluh tahun lalu
sudah ada jalur khusus untuk sepeda motor. Jalur tol untuk motor di sana tidak
menjadi satu dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sama seperti
jalan tol Mandara Bali.
“Disana, tol khusus sepeda motor dipisahkan
dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Dan hasilnya tingkat
kecelakaan roda dua di Bali menurun tajam karena dengan jalur motor satu arah
dan lebar hanya 2,5 meter maka potensi tabrakan jadi sangat minim,” katanya.
Oleh karenanya, lanjut Bamsoet, rakyat yang
baru mampu memiliki kendaraan roda dua atau motor sebagai moda transportasinya
harus tahu, bahwa sudah ada aturannya motor boleh melintas jalan tol asalkan
ada jalur khusus yang memisahkan roda dua dengan kendaraan roda empat atau
lebih.
“Yang pasti, kalau wacana motor melintas
jalan tol disahkan, harus ada tambahan infrastruktur berupa pemisah jalan
antara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih,” katanya.
Andika--