Ketua DPR RI Jelaskan Wacana Motor Masuk Tol




JAKARTA (KN),- Wacana kendaraan sepeda motor bisa masuk jalan tol kini semakin merebak. Hal itu menimbulkan pro kontra dan menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, terutama menyangkut sarana dan keselamatan pengendara.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, dalam  penjelasan persnya mengatakan, Jumat (1/2/2019), penggunaan jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.

“Dalam peraturan itu khususnya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, diatur bahwa motor sebenarnya boleh melintasi jalan tol. Tapi ada syaratnya,” katanya.

Dijelaskan, jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," begitu bunyi PP 44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang menjelaskan jalan tol khusus sepeda motor.

PP No. 44/2009 diberikan juga penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol. Penjelasan umum itu salah satunya berbunyi, kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol.

“Tentunya pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan,” katanya.

Menurutnya, jalan tol Mandara Bali dan Suramadu yang menyediakan jalur khusus untuk motor sejak lima tahun lalu, merupakan salah satu contoh yang baik atas keberpihakan negara dan azas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasinya.

Di Suramadu, bahkan sejak sepuluh tahun lalu sudah ada jalur khusus untuk sepeda motor. Jalur tol untuk motor di sana tidak menjadi satu dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sama seperti jalan tol Mandara Bali.

“Disana, tol khusus sepeda motor dipisahkan dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Dan hasilnya tingkat kecelakaan roda dua di Bali menurun tajam karena dengan jalur motor satu arah dan lebar hanya 2,5 meter maka potensi tabrakan jadi sangat minim,” katanya.

Oleh karenanya, lanjut Bamsoet, rakyat yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua atau motor sebagai moda transportasinya harus tahu, bahwa sudah ada aturannya motor boleh melintas jalan tol asalkan ada jalur khusus yang memisahkan roda dua dengan kendaraan roda empat atau lebih.

“Yang pasti, kalau wacana motor melintas jalan tol disahkan, harus ada tambahan infrastruktur berupa pemisah jalan antara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih,” katanya.

Andika--


Diberdayakan oleh Blogger.