Bawaslu Kuningan, Acep Tidak Langgar Pidana Pemilu 2019






KUNINGAN (KN),- Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kuningan memutuskan, sambutan Acep Purnama yang juga Bupati Kuningan dalam rekaman video pada acara Deklarasi Tim Akar Rumput (TAR) di Hotel Purnama Mulia Kuningan, Sabtu 16 Februari 2019, tidak melanggar pidana Pemilu 2019.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kuningan, Jubaedi, bersama Sentra Gakkumdu ketika mengawali penjelasan kepada para awak media di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuningan, Selasa (26/2/2019).   

Kemudian anggota Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, memaparkan, berdasarkan penerimaan laporan nomor : 001 / LP / PP / Kab. Kuningan / 13.20 / II / 2019 atas nama saudara Ade Sumiardi terkait dengan video viral sambutan Acep Purnama dalam acara deklarasi Tim Akar Rumput yang dilaporkan pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019.

“Laporan tersebut membawa alat bukti berupa screenshoot berita laman Kuninganmass.com, screenshoot youtube dan screenshoot whatsApp grup, juga membawa dua orang saksi bernama Hermawan dan Dede Muhidin,” katanya.

Menindaklanjuti laporan saudara Ade, imbuhnya, Bawaslu sudah melakukan langkah pengumpulan data dan alat bukti, serta meminta keterangan kepada para pihak termasuk kepada Acep Purnama selaku Terlapor pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019.

Bawaslu sudah melakukan serangkaian tindakan penanganan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.

“Laporan dimaksud dibahas oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian,” katanya.

Berdasarkan hasil kajian dan keterangan dari para pihak dalam hal ini Pelapor, Saksi, Terlapor, ahli yang dalam hal ini KPU dan juga Sentra Gakummdu, maka hasil rapat pleno memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atas laporan Ade Sumiardi terkait.

“Video viral sambutan Acep Purnama tidak terbukti mengandung unsur tindak pidana pemilu,” katanya.

Alasannya adalah  kegiatan Deklarasi Tim Akar Rumput bukan sebuah kegiatan kampanye karena tidak memenuhi unsur dari ketentuan umum pengertian kampanye dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Yaitu kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan / atau citra diri peserta pemilu,” katanya.

Kegiatan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh pelapor dan saksi. Sehingga saksi yang diajukan Pelapor tidak memenuhi ketentuan sebagai saksi, yaitu yang mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri secara langsung dalam suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.

“Bukti yang diberikan pelapor didapatkan bukan secara langsung merekam kegiatan tesebut, hanya melalui media sosial dengan cara mengunduhnya dan dalam berupa screenshoot,” katanya.

Keterangan saksi ahli (Ketua KPU Kabupaten Kuningan) menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye.

deha—


Diberdayakan oleh Blogger.