Akhirnya Tembok Depan Pasar Baru Bersih APK





KUNINGAN (KN),- Setelah tiga kali diberitakan media ini, akhirnya tembok depan Pasar Baru Jalan Ir. Juanda bersih dari pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg pada Pemilu 2019.

Pantauan media ini, Rabu (27/2/2019), tembok itu nampak lebih asri dibandingkan sebelumnya dipenuhi APK caleg sehingga mengganggu keindahan Kabupaten Kuningan dan kenyamanan masyarakat yang melewati atau melintas di jalan tersebut.        

Padahal pemasangan APK melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 ayat satu (1) huruf (b).

Kendati Bupati Kuningan telah mengeluarkan instruksi agar tembok dimaksud bersih dari pemasangan APK, namun Sat Pol PP Kabupaten Kuningan dinilai lamban melakukan penertiban.   

Baca juga : http://www.kamangkaranews.com/2019/02/bupati-instruksikan-satpol-pp-tertibkan.html
Baca juga : http://www.kamangkaranews.com/2019/02/instruksi-bupati-kuningan-tidak_15.html

Pelaksanaan eksekusi penertiban dan setelah dikeluarkannya surat instruksi Bupati Kuningan terdapat jeda waktu berkisar 12 hari.

Menurut informasi yang dihimpun karena Kasat Pol PP masih ada pertimbangan karena bentuk publikasinya APK bukan publikasi umum atau komersil.

“Hal itu dapat menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Ada apa dengan Sat Pol PP Kabupaten Kuningan ?,” kata Jojo warga Lamepayung Kuningan.

Ia berpendapat sangat kontradiktif dengan tembok di sekitar Pandapa Paramarta dan GOR Ewangga yang sejak lama bersih dari pemasangan APK karena jaraknya sangat dekat dengan Pendopo Kuningan.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.