Pengembangan Pariwisata Kuningan Harus Didukung Infrastruktur
KUNINGAN (KN),- Pengembangan kepariwisataan
Kabupaten Kuningan sebaiknya didukung pembangunan infrastruktur, seperti jalan
untuk memudahkan akses menuju tempat obyek wisata. Selain itu pula tersedianya
lahan parkir yang nyaman untuk kendaraan di lokasi wisata.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda,
Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan, Jaka Chaerul, Selasa
(15/1/2019). Menurutnya, pembangunan sektor pariwisata menunjang visi misi
Bupati Kuningan ingin menjadikan Kuningan sebagai tujuan wisata, termasuk
mendongkrak Jabar Juara.
“Kuningan memang banyak potensi wisata alam
maupun buatan. Namun perlu dimaklumi keberadaan obyek wisata itu perlu
‘sentuhan’ pengelolaan yang akhirnya menjadi daya tarik,” katanya.
Jika dianalogikan sebuah panggung, pariwisata
itu ibarat biduan atau juru kawih. Kalau tampil ala kadarnya, pasti kurang menarik.
Sehingga harus dihias atau dirias agar penampilannya menjadi perhatian penonton.
Begitu juga dengan obyek wisata alam perlu
ditata dan dilengkapi berbagai fasilitas, mulai jalan masuk, pintu gerbang,
sanitasi air dan tempat parkir serta lainnya. Karena dalam pariwisata itu ada
tiga hal terpenting. Pertama kelengkapan obyek wisata. Kedua, infrastruktur
jalan. Ketiga ada atraksi atau kegiatan yang membuat orang untuk datang.
Lokasi obyek wisata di Kabupaten Kuningan
terbagi di beberapa kawasan dan kewenangan. Ada dibawah BTNGC dan Disporapar
Kuningan. Khusus di Disporapar, pengelolaan bisnis obyek wisata harus dilengkapi
persyaratan administrasi, mulai dari perizinan hingga Tanda Daftar Usaha
Pariwisata (TDUP).
“Persyaratan administrasi bagi pengelola
pariwisata merupakan panduan atau dasar hukum. Sosialisasinya diperlukan
ketekunan dan kesabaran agar para pengelola wisata mau memahaminya. Bahkan
payung hukumnya sudah jelas ada perda dan perbubnya,” katanya.
Syarat administrasi dimaksud, terkadang
kurang dipahami dan terkesan birokrasi. Padahal itu merupakan persyaratan
mutlak. Jika suatu waktu di lokasi obyek wisata ada pengunjung mengalami
musibah atau kecelakaan dan menyebabkan kematian, maka pengelola wisata tanpa
Izin secara hukum bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mencontohkan obyek wisata Bumi Pelangi di
Jalaksana yang secara spontanitas menjadi viral di medsos. Ketika dicek kesana
ternyata akses jalan belum siap, lokasi parkir tidak cukup menampung kendaraan,
sehingga menyebabkan kemacetan.Bahkan
belum berizin dan tidak punya TDUP.
“Kita berharap pengembangan pariwisata di Kabupaten
Kuningan secepatnya menjadi tempat tujuan wisata, sementara disisi lain terdapat
kendala masih kurangnya sarana infrastruktur jalan untuk mendukung akses
pengunjung menuju lokasi wisata,” katanya.
Tahun 2019, target yang ingin dicapai adalah
Kuningan menjadi Daerah Tujuan Wisata, mendukung Jabar Juara, membangun 25 desa
wisata, adanya peningkatan kunjungan wisatawan, usaha jasa kepariwisataan
berkembang seperti hotel, rumah makan, toko kuliner, oleh-oleh, cinderamata dan
sebagainya.
“Kemudian meningkatnya PAD, membuka lapangan
kerja masyarakat dari sektor pariwisata dan meningkatkan ekonomi masyarakat,
baik di sekitar obyek wisata maupun secara umum,” katanya.
Kendala yang dihadapi yaitu infrastruktur
jalan, sarana dan prasarana di lokasi wisata yang belum memadai, perlunya
pembinaan sumber daya manusia, manajemen pengelolaan belum maksimal.
Kemudian, koordinasi dan intergrasi dengan
lembaga pemerintah lainnya belum maksimal, daya tarik wisata perlu
ditingkatkan, belum mendapat ikon wisata kuningan, branding wisata kuningan
seperti makanan khas dan obyek wisata unggulan,
Terkait fasilitas yang disediakan Bandara
Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, ia akan membentuk travel agent bertujuan
untuk memberikan gambaran informasi kepada para wisatawan dan masyarakat di wilayah
ciayumajakuning.
“Komunikasi, koordinasi dan kerjasama sudah
terjalin. Kami sudah melakukan empat kali pertemuan, mengoptimalkan peran BIJB
terhadap peningkatan pariwisata di Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.
deha—
Post a Comment