Kejari Musnahkan Lagi Barang Bukti Miras dan Narkoba
KUNINGAN
(KN),- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan kembali memusnahkan barang bukti
kejahatan periode Desember 2018 terdiri dari obat ilegal, narkoba, minuman keras
dan kosmetik, di halaman Kejari Kuningan, Kamis (27/12/2018).
Pemusnahan
dengan cara digilas menggunakan alat berat dan dibakar tersebut disaksikan
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Bupati Kuningan, Dandim 0651 Kuningan,
Kapolres Kuningan dan Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNN Kuningan serta tokoh
agama maupun masyarakat.
Kejari Kuningan, Adhyaksa
Darma Yuliano, menyebutkan, jenis obat yang dimusnahkan diantaranya 90 butir
Alprazolam, 56 butir Riklona, 95 butir Paracetamol dan 638 butir Tramadol
dengan total nilai Rp. 1.318.000.
“Narkotika
jenis sabu sebanyak 6 paket seharga Rp. 3.600.00 dan dua paket ganja Rp. 1.200.000. Jika dihitung secara
keseluruhan mulai dari obat, sabu, ganja dan kosmetik mencapai Rp.9.458.500,”
katanya.
--deha--
Post a Comment