Kejari Musnahkan Lagi Barang Bukti Miras dan Narkoba






KUNINGAN (KN),- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan kembali memusnahkan barang bukti kejahatan periode Desember 2018 terdiri dari obat ilegal, narkoba, minuman keras dan kosmetik, di halaman Kejari Kuningan, Kamis (27/12/2018).

Pemusnahan dengan cara digilas menggunakan alat berat dan dibakar tersebut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Bupati Kuningan, Dandim 0651 Kuningan, Kapolres Kuningan dan Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNN Kuningan serta tokoh agama maupun  masyarakat.

Kejari Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano, menyebutkan, jenis obat yang dimusnahkan diantaranya 90 butir Alprazolam, 56 butir Riklona, 95 butir Paracetamol dan 638 butir Tramadol dengan total nilai Rp. 1.318.000.

“Narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket seharga Rp. 3.600.00 dan dua paket  ganja Rp. 1.200.000. Jika dihitung secara keseluruhan mulai dari obat, sabu, ganja dan kosmetik mencapai Rp.9.458.500,” katanya.

--deha--


Diberdayakan oleh Blogger.